Jambiku.com [JAMBI] — Polemik keberadaan stokpile dan aktivitas hauling batubara PT SAS di kawasan pemukiman Aur Kenali kembali mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPD RI bidang Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Kamis 29/01/2026.
Forum ini menjadi panggung terbukanya persoalan mendasar: dugaan izin yang tak lagi relevan, abainya negara dalam tata ruang, hingga indikasi kriminalisasi pejuang lingkungan.
Ketua Bidang Advokasi WALHI Jambi, Eko Wahyudi, secara tegas mempertanyakan legalitas dan relevansi perizinan PT SAS yang dinilai telah kedaluwarsa secara substansi dan tidak lagi sesuai dengan kondisi lingkungan sekitar yang kini didominasi permukiman warga.
- “Izin itu tidak boleh diperlakukan sebagai dokumen mati yang kebal dari evaluasi. Lingkungan berubah, tata ruang berubah, dan negara wajib meninjau ulang,” tegas Eko di hadapan anggota DPD RI.
Disisi lain awak juga media pernah melakukan konfirmasi terkait perizinan tersebut kepada PT. SAS, namun hanya mendapat jawaban normatif tanpa didukungan data.
Sorotan tajam juga datang dari warga terdampak. Erpen, warga RT 14 Aur Kenali, mengungkap kekecewaan mendalam atas sikap pemerintah yang dinilainya terus menghindari tanggung jawab dengan melemparkan pertanyaan relokasi kepada masyarakat.
- “Kami selalu ditanya pindah ke mana, pindah ke mana. Padahal tata ruang itu urusan pemerintah—provinsi, kota, sampai Muaro Jambi. Seolah-olah solusi sepenuhnya dibebankan ke warga,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menguatkan dugaan bahwa negara justru menempatkan masyarakat sebagai pihak yang harus mencari jalan keluar dari persoalan struktural yang seharusnya menjadi kewenangan pemerintah. Warga, kata Erpen, hanya memahami satu hal: dipindahkan secara layak, bukan dipaksa menanggung dampak industri.
Melalui sum indra, BAP DPD RI mendesak Pemerintah Provinsi Jambi untuk memperhatikan surat dari Wali Kota Jambi perihal peninjauan kembali Perda RTRW terkait kesesuaian lokasi stockpile dan jalur angkutan serta mengevaluasi seluruh perizinan yang telah diterbitkan. Apabila terbukti tidak sesuai tata ruang dan membahayakan masyarakat, merekomendasikan relokasi stockpile dan/atau jalur angkutan batubara ke kawasan yang sesuai peruntukan dan jauh dari permukiman, terkhusus BAP DPD RI juga mendesak Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi Jambi melakukan audit lingkungan komprehensif terhadap kegiatan PT. SAS, termasuk evaluasi AMDAL/UKL-UPL, kualitas udara, air, kebisingan, dan risiko banjir.
Lebih jauh, Eko Wahyudi mengungkap fakta yang mengkhawatirkan: adanya laporan terhadap tiga pejuang lingkungan Aur Kenali oleh pihak yang hingga kini belum diketahui identitasnya. Ia menilai laporan tersebut berpotensi menjadi alat tekanan dan upaya membungkam perlawanan warga.
- “Kami berharap laporan itu dicabut. Jangan sampai konflik ini sengaja dipelihara dan digunakan untuk memecah masyarakat,” kata Eko.
Ia mengingatkan bahwa negara tidak boleh membiarkan praktik kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan hak konstitusional atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.
Hingga RDPU berakhir, belum ada keputusan konkret dari pemerintah terkait nasib stokpile batubara PT SAS. Ketidakpastian ini menambah panjang daftar pertanyaan publik: siapa yang sebenarnya dilindungi—investasi atau keselamatan warga?
Masyarakat Aur Kenali menegaskan, mereka tidak menolak pembangunan. Namun investasi, menurut mereka, tidak boleh mengorbankan hak dasar atas hidup sehat dan layak—hak yang seharusnya dijamin negara, bukan dinegosiasikan di ruang konflik.(Eros)





