Jambiku.com, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jambi menggelar kegiatan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Merangin terkait Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal kepada PT Bank Jambi.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis, 10 April 2026, di Ruang Rapat Lantai 2 Kanwil Kemenkum Jambi, dengan melibatkan unsur Pemerintah Kabupaten Merangin serta tim perancang peraturan perundang-undangan.
Proses harmonisasi dipandu oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Victor Noval Sidabutar, yang menekankan pentingnya tahapan ini dalam memastikan kualitas regulasi yang disusun.
Dalam pemaparannya, Victor menyebutkan bahwa harmonisasi menjadi langkah krusial guna menjamin kesesuaian antara substansi Ranperda dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi, sekaligus menciptakan kepastian hukum yang kuat.
“Melalui harmonisasi, kita berharap regulasi yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang kokoh, akuntabel, serta mampu memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Ranperda tersebut disusun sebagai upaya penyesuaian kebijakan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Merangin kepada PT Bank Jambi. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selama kegiatan berlangsung, pembahasan dilakukan secara interaktif dengan fokus pada pendalaman substansi, perbaikan redaksional, serta penyelarasan aspek teknis dan yuridis. Hasil dari proses ini nantinya akan menjadi pijakan penting dalam tahapan pembahasan lanjutan hingga penetapan Ranperda menjadi peraturan daerah.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Jambi kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, selaras, dan sesuai dengan prinsip peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)





