Jambiku.com, JAMBI – Satuan Lalu Lintas Polresta Jambi mengamankan sedikitnya 13 unit truk angkutan batubara yang diduga melanggar larangan operasional selama masa pemberangkatan jemaah haji. Seluruh kendaraan tersebut digiring ke Mapolresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.(20/05/2026)
Penindakan dilakukan menyusul laporan dari masyarakat, media, serta sejumlah LSM peduli lalu lintas terkait masih beroperasinya angkutan batubara di jalan umum, meskipun pemerintah bersama aparat kepolisian telah memberlakukan larangan melintas selama periode pelayanan dan keberangkatan haji.
Dari hasil penertiban di sejumlah titik dalam wilayah Kota Jambi, petugas mendapati 13 unit truk angkutan batubara tetap beroperasi dan langsung dilakukan tindakan pengamanan.
kasubnit turjawali Satlantas Polresta Jambi, Ipda Yosi, mengapresiasi peran aktif masyarakat, media, dan lembaga swadaya masyarakat yang dinilai turut menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penerapan aturan di lapangan.
“ Polresta Jambi, khususnya Satlantas, mengucapkan terima kasih atas kerja sama rekan-rekan media, masyarakat, dan LSM. Kendaraan yang diamankan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, ini akan menjadi catatan penting dan akan menjadi teguran bagi perusahaan yang melanggar” tegasnya.
Penindakan ini menyoroti persoalan pelanggaran operasional angkutan batubara di Provinsi Jambi. Meski larangan telah disampaikan secara resmi oleh pemerintah daerah dan aparat kepolisian,
Melalui INGUB s.500.10.27.7/917/seda .prkm/IV/2026 tentang perihal penghentian sementara oprasional angkutan Batu Bara melalui jalur darat dalam rangka pemberangkatan jemaah haji Dari tanggal 10 s/d 21 Mei 2026.
Masih ditemukannya truk batubara yang melintas serta melanggar surat edaran tersebut, sontak ini menjadi perhatian khusus sat lantas Polresta Jambi agar tidak menimbulkan pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan di lapangan.
Sejumlah pihak menilai kondisi tersebut menunjukkan masih adanya aktivitas hauling batubara yang membandel di tengah kepentingan publik yang lebih besar, khususnya dalam menjaga kelancaran arus lalu lintas dan mendukung pelayanan bagi jemaah haji.
Ipda Yosi menegaskan, pengawasan terhadap angkutan batubara akan terus diperketat. Ia berharap penindakan dengan dasar undang-undang lalu-lintas no 22 tahun 2009 mengenai angkutan jalan pasal 305 ( bongkar muat dan oprasional serta rekomendasi dari instansi terkait dalam hal ini SE ingub dan perda dilakukan agar dapat memberikan efek jera kepada para pelaku usaha maupun sopir angkutan yang masih nekat melanggar aturan operasional.
“Momentum pelayanan haji harus menjadi perhatian bersama. Kami berharap seluruh pihak mematuhi aturan demi menjaga ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan masyarakat,” ujarnya.
Satlantas Polresta Jambi juga memastikan penegakan hukum terhadap pelanggaran angkutan batubara akan dilakukan secara konsisten guna menciptakan keamanan dan ketertiban lalu lintas di wilayah Jambi.(Eros)





