WALHI Jambi: Jangan Gantung Kasus JBC, Penundaan Hukum Sama dengan Memperpanjang Kerusakan Lingkungan

Jambiku.com, JAMBI – WALHI Jambi kembali melontarkan kritik keras terhadap lambannya penanganan dugaan pelanggaran lingkungan hidup dan tata ruang di kawasan Jambi Business Center (JBC), Jambi Town Square (Jamtos), dan Roma Estate. (20/05/2025)

Hampir setahun sejak laporan resmi dilayangkan pada 27 Mei 2025 kepada Polda Jambi, proses hukum disebut masih berkutat pada tahap penyelidikan tanpa kejelasan arah maupun kepastian penindakan.

Bacaan Lainnya

Bagi WALHI Jambi, kondisi tersebut bukan sekadar lambannya proses administrasi hukum, melainkan cerminan buruk lemahnya keberpihakan negara terhadap perlindungan lingkungan dan keselamatan warga.

“Ketika proses hukum dibiarkan berlarut-larut, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kepastian hukum, tetapi juga keselamatan masyarakat Kota Jambi,” tegas WALHI dalam keterangannya, Selasa (19/5/2026).

WALHI menyoroti fakta tata ruang yang menunjukkan kawasan pembangunan JBC berada di area dengan karakteristik rawan banjir sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dalam regulasi tersebut, kawasan dengan risiko ekologis tinggi seharusnya mendapat pembatasan ketat dalam pemanfaatan ruang.

Namun di lapangan, pembangunan kawasan bisnis berskala besar justru terus berlangsung dan dinilai memperparah kerusakan lingkungan. Alih fungsi daerah resapan air, meningkatnya area betonisasi, hingga bertambahnya beban drainase kota disebut menjadi faktor yang memperbesar ancaman banjir di kawasan permukiman warga.

Tidak hanya itu, WALHI juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian pembangunan dengan siteplan yang telah disahkan Pemerintah Kota Jambi. Dalam dokumen perizinan, kolam retensi disebut berada di dua sisi kawasan pembangunan. Akan tetapi, kondisi faktual di lapangan dinilai berbeda jauh dari dokumen yang disahkan.

Bagi WALHI, perbedaan tersebut bukan persoalan teknis semata, melainkan indikasi serius adanya dugaan pelanggaran terhadap izin pembangunan dan tata ruang.

“Kalau siteplan berbeda dengan kondisi nyata di lapangan, maka ada pertanyaan besar yang harus dijawab. Siapa yang membiarkan, siapa yang mengawasi, dan mengapa hingga hari ini belum ada tindakan tegas?” tulis WALHI.

Dampaknya, menurut WALHI, kini dirasakan langsung oleh masyarakat. Organisasi lingkungan itu mencatat sedikitnya tiga kali banjir terjadi di Kelurahan Simpang IV Sipin sepanjang tahun 2025. Banjir terparah terjadi pada 12 Desember 2025, saat air disebut meluap hingga setinggi pinggang orang dewasa dan merendam permukiman warga.

WALHI menilai sistem drainase dan irigasi di kawasan tersebut tidak lagi mampu menampung debit air hujan akibat masifnya alih fungsi kawasan resapan air di wilayah perkotaan.

Direktur Eksekutif WALHI Jambi, Oscar Anugrah, menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh kepentingan investasi yang mengorbankan lingkungan hidup dan keselamatan warga.

Menurutnya, alasan “masih dalam proses penyelidikan” yang terus disampaikan aparat penegak hukum sudah tidak relevan jika tidak disertai langkah konkret dan transparan kepada publik.

“Keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan hidup tidak boleh dikorbankan oleh birokrasi yang lamban. Penundaan kepastian hukum sama saja dengan memperpanjang kerusakan lingkungan,” tegas Oscar. ( Eros )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *