Jambiku.com, JAMBI – Jajaran Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka yang terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas). (22/07/2025)
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Jambi Selatan dan di pimpin Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang, S.I.K., M.K.M,
Kegiatan tersebut juga dihadiri Kapolsek Jambi Selatan Ajun Komisaris Polisi Taroni Zebua, S.H., M.H., dan Kanit Reskrim Ipda Dody serta sejumlah pejabat dan personel kepolisian.
Dalam kesempatan ini kapolresta Jambi kombes pol ananto menjelaskan,” Keempat perkara tersebut berhasil diungkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat. Dari tangan para tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti, mulai dari telepon genggam, kamera, perhiasan emas, uang tunai, hingga sepeda motor yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan.” Jelasnya
Salah satu kasus yang diungkap adalah pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Rajawali I, Lorong Pahlawan II, Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan, pada 18 Juni 2026.
Saat kejadian, rumah milik Dimas Hardian (37) dalam keadaan kosong karena ditinggal pemiliknya bepergian ke Jakarta. Kondisi tersebut dimanfaatkan Yoga Indra Putra (28) untuk membobol pintu samping rumah.
Pelaku kemudian membawa kabur satu unit sepeda motor Yamaha NMax, dua unit laptop, lima gelang emas, satu kamera Insta360, serta sejumlah dokumen kendaraan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp150 juta.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka pada 17 Juli 2026. Petugas turut mengamankan satu unit kamera Insta360 dan alat yang diduga digunakan untuk membobol pintu rumah.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku uang hasil kejahatan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membeli narkotika, serta bermain judi online.
Kasus berikutnya merupakan aksi pencurian dengan kekerasan atau jambret yang terjadi di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, pada 18 Juli 2026.
Korban, Desi Ratnasari (19), kehilangan satu unit telepon genggam Samsung A17. Berdasarkan hasil penyelidikan dan profiling, polisi berhasil menangkap Sudarmanto (25) pada 21 Juli 2026.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan tiga unit handphone dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan saat beraksi. Kepada penyidik, Sudarmanto juga mengaku pernah melakukan aksi serupa di tiga lokasi lain di Kota Jambi, yakni kawasan Bandara Lama, Pakuan Baru, dan Simpang Pintu Besi.
Sementara itu, kasus ketiga terjadi di Jalan Adityawarman, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, pada 14 Juli 2026.
Dalam aksinya, tersangka Diky Robiansyah (21) berpura-pura hendak mengisi bahan bakar sepeda motor. Saat korban lengah, pelaku mengambil uang dan telepon genggam milik korban.
Aksi tersebut kemudian diketahui korban. Saat dipergoki, pelaku diduga melakukan perlawanan dengan menikam korban menggunakan sebilah pisau pada bagian punggung.
Polisi yang melakukan penangkapan di sekitar lokasi kejadian mengamankan sebilah pisau, uang tunai sebesar Rp300 ribu, serta satu unit handphone. Kepada penyidik, tersangka mengaku baru satu kali melakukan aksi pencurian tersebut.
Kasus terakhir melibatkan dua tersangka, yakni Ilham Dwi Darmaji (28) dan Sri Wahyuni (27). Keduanya diduga melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang perempuan lanjut usia, Ratna Wilwis (68), di Lorong Swadaya, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, pada 17 Juli 2026.
Modus yang digunakan cukup mengelabui korban. Kedua pelaku mendatangi rumah korban dengan berpura-pura hendak menumpang menggunakan toilet. Setelah pintu dibuka, korban kemudian dibekap menggunakan kain hingga tidak sadarkan diri.
Dalam kondisi korban pingsan, para pelaku mengambil perhiasan emas sekitar delapan suku, uang tunai Rp5 juta, serta satu unit telepon genggam. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp90 juta.
Kedua tersangka akhirnya ditangkap di sebuah hotel di Kota Jambi pada 20 Juli 2026. Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita tiga unit handphone, dua cincin emas, satu kalung emas, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan.
Polsek Jambi Selatan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap berbagai bentuk tindak kriminal, khususnya pencurian rumah kosong dan kejahatan jalanan.
Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Warga diminta memastikan seluruh akses rumah telah terkunci dengan baik serta segera melaporkan setiap kejadian atau aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.(Eros)





