Viral : Diduga Tak Salurkan Amanah Gubernur Jambi, Uang untuk Wartawan Diduga Dikuasai Oknum Satpol PP

Jambiku.com JAMBI – Pemberian gelar adat kepada tujuh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jambi yang digelar di Lembaga Adat Jambi, Rabu (21/1/2026), menyisakan polemik. Sejumlah wartawan mengaku tidak menerima uang yang disebut-sebut merupakan titipan langsung dari Gubernur Jambi Al Haris, dan diduga tidak disalurkan oleh oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jambi.

Uang tersebut disebut diberikan Gubernur Jambi secara langsung di dalam mobilnya kepada seorang anggota Satpol PP yang bertugas mengamankan kegiatan, dengan pesan agar dibagikan kepada wartawan sebagai uang transportasi atau “uang minyak”.

Namun hingga acara berakhir, uang tersebut tidak pernah diterima para wartawan yang meliput kegiatan tersebut.

Salah seorang wartawan, Nopal Saputra, menyampaikan kekecewaannya atas kejadian itu. Ia menegaskan bahwa pesan Gubernur Jambi disampaikan secara jelas agar uang tersebut dibagikan kepada wartawan yang hadir.

“Pak Gubernur sudah jelas menyampaikan agar uang itu dibagikan ke wartawan. Saat itu kondisi ramai, ada wartawan dan fotografer. Tapi sampai acara selesai, kami tidak menerima apa pun,” ujar Nopal.

Hal senada disampaikan Dedek Andrian, wartawan S**”””.id. Ia menyebut pihaknya telah menemui oknum Satpol PP yang dimaksud untuk mempertanyakan uang tersebut, namun justru mendapat jawaban yang dinilai tidak masuk akal.

“Kami sudah menanyakan langsung, tapi yang bersangkutan berdalih uang itu untuk mereka. Uang tetap dipegang dan tidak dibagikan ke wartawan,” tegas Dedek.

Informasi yang dihimpun menyebutkan uang tersebut diduga dipegang oleh seorang oknum Satpol PP bernama Hendra, yang berada di lokasi kegiatan saat itu.

Kekecewaan juga disampaikan Ketua Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWASI) Kota Jambi, Eric. Ia menilai tindakan oknum Satpol PP tersebut mencederai kepercayaan dan mencoreng citra institusi.

“Satpol PP seharusnya menjalankan amanah pimpinan daerah, bukan justru menimbulkan persoalan baru. Ini sangat tidak sejalan dengan tugas dan fungsi mereka sebagai pelayan masyarakat,” ujarnya.

Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010, yang menegaskan bahwa Satpol PP memiliki tugas menegakkan peraturan daerah, menjaga ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta menjalankan tugas lain yang diberikan oleh kepala daerah.

Peristiwa ini menjadi sorotan serius di kalangan wartawan. Mereka mendesak adanya klarifikasi resmi dari Kepala Satpol PP Provinsi Jambi, sekaligus meminta dilakukan evaluasi internal agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

(Eros)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *