Prapid Dikabulkan : Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah, Roy Suryo Tersenyum Lega

Jambiku.com, JAKARTA – Sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi sorotan publik setelah majelis hakim mengabulkan sebagian permohonannya. Putusan tersebut menjadi angin segar bagi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu, lantaran hakim menyatakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya tidak sah secara hukum.

Suasana ruang sidang sempat dipenuhi ketegangan saat majelis hakim membacakan amar putusan. Namun, setelah hakim menyatakan sejumlah tindakan penyidik tidak sah, raut wajah Roy Suryo tampak berubah. Ia terlihat tersenyum lega usai mendengar putusan yang dinilai menjadi kemenangan penting dalam upaya menguji keabsahan proses hukum yang dijalaninya.

Bacaan Lainnya

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan permohonan praperadilan Roy Suryo dikabulkan untuk sebagian. Hakim menilai tindakan penyidik dalam proses penangkapan dan penahanan terhadap pemohon tidak memenuhi ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hakim secara tegas menyatakan penangkapan terhadap Roy Suryo berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SPK/7036/Res 1.14/2026 yang diterbitkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 19 Juni 2026 tidak sah.

Tak berhenti di situ, majelis hakim juga menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor SPH/4586/Res 1.14/2026 tertanggal 19 Juni 2026 yang menjadi dasar penahanan Roy Suryo juga dinyatakan tidak sah secara hukum.

Selain mengabulkan sebagian permohonan, hakim turut membebankan biaya perkara kepada pihak termohon dengan nilai nihil. Sementara itu, terhadap tuntutan lain yang diajukan pemohon, majelis hakim memutuskan untuk menolaknya.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 7 Juli 2026. Keputusan ini menjadi salah satu putusan penting dalam perkara yang tengah menyita perhatian publik, karena menyangkut keabsahan tindakan aparat penegak hukum dalam menjalankan proses penyidikan.

Meski demikian, putusan praperadilan tidak serta-merta mengakhiri perkara pidana yang sedang dihadapi Roy Suryo. Secara hukum, praperadilan hanya menguji sah atau tidaknya tindakan prosedural penyidik, seperti penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, maupun tindakan lain yang menjadi objek praperadilan.

Dengan demikian, substansi atau pokok perkara pidana yang disangkakan kepada Roy Suryo belum diputus melalui sidang praperadilan ini. Kelanjutan proses hukum akan bergantung pada langkah yang diambil penyidik Polda Metro Jaya setelah keluarnya putusan tersebut, termasuk kemungkinan melakukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Putusan ini pun diperkirakan akan menjadi perhatian kalangan praktisi hukum dan masyarakat luas, mengingat praperadilan merupakan mekanisme penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia untuk memastikan setiap tindakan aparat penegak hukum dilakukan sesuai prosedur dan menjunjung tinggi prinsip negara hukum serta perlindungan hak asasi setiap warga negara. (Eros)

Sumber : youtube

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *