Jambiku.com, JAMBI — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mulai menindaklanjuti laporan terkait dugaan pembukaan lahan secara ilegal dan dugaan pembakaran lahan yang diduga melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur berinisial EM serta oknum Kepala Desa Pulau Mentaro, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi berinisial M.
Laporan tersebut saat ini dalam tahap pendalaman awal oleh penyidik. Fokus pemeriksaan diarahkan terlebih dahulu kepada pihak pelapor untuk mengklarifikasi kronologi kejadian sekaligus mendalami bukti-bukti yang telah disampaikan kepada kepolisian.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Hadi Handoko, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut. Menurutnya, penyidik akan meminta keterangan dari para pelapor sebelum menentukan langkah pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dilaporkan.
“Laporannya sudah kita terima dan akan kita tindak lanjuti, kaitan dengan pengadunya juga nanti akan kita minta keterangan, barang bukti apa saja yang mereka nanti hadirkan. Kami siap untuk menindaklanjutinya,” ujar AKBP Hadi Handoko kepada wartawan di Mapolda Jambi, Kamis (10/9/2026).
Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap pelapor menjadi bagian penting dalam proses awal penanganan laporan. Penyidik perlu memastikan informasi yang disampaikan serta mencermati bukti-bukti yang dapat mendukung dugaan pelanggaran sebagaimana dilaporkan.
Laporan tersebut diajukan oleh Pengurus Persatuan Pemuda Melayu (PPM) Provinsi Jambi melalui surat bernomor 08/PPM-JBI/IX/2026 tertanggal 2 September 2026.
Selanjutnya, penyidik akan melakukan pendalaman terhadap seluruh informasi dan bukti yang diperoleh. Pemeriksaan terhadap pihak yang dilaporkan akan dilakukan sesuai dengan perkembangan proses penyelidikan.
Hingga saat ini, dugaan keterlibatan kedua pihak tersebut masih dalam tahap penanganan dan pendalaman oleh Ditreskrimsus Polda Jambi. Kepolisian akan menentukan langkah hukum selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh.(*)






