BERULAH!!! : Klaim batas Lahan 3,5 Hektare milik warga oleh PT PAS, Tanjantim memanas akses jalan Diblokir Warga

JAMBiku.com, TANJABTIM — Sengketa kepemilikan lahan seluas kurang lebih 3,5 hektare di Kelurahan Parit Culum II, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), kembali memanas.

 

Bacaan Lainnya

Persoalan yang disebut telah berlangsung bertahun-tahun itu kini berujung pada aksi pemblokiran akses jalan menuju areal PT Permata Andalan Sawit (PAS), Senin (14/9/2026).

 

Sejumlah masyarakat mendatangi dan menutup akses masuk perusahaan. Aksi tersebut menjadi bentuk protes keluarga Usman yang mengklaim lahan tersebut merupakan tanah keluarga mereka dan hingga kini tidak pernah dijual ataupun dilepaskan kepada pihak lain.

 

Keluarga Usman menyatakan dasar penguasaan lahan tersebut adalah surat segel yang diterbitkan pada 2003. Mereka membantah bahwa tanah tersebut merupakan milik H. Rojali sebagaimana yang selama ini dipersoalkan dalam sengketa.

“Kami tidak pernah merasa menjual kepada siapa pun. Suratnya masih ada pada kami,” ujar Usman.

 

Menurut Usman, konflik kepemilikan lahan tersebut bukan persoalan yang baru muncul. Berbagai upaya penyelesaian telah dilakukan, mulai dari pembicaraan secara kekeluargaan, melalui kelembagaan adat, hingga mediasi di tingkat kelurahan.

 

Namun, rangkaian pertemuan tersebut belum menghasilkan titik temu. Persoalan mengenai siapa yang memiliki hak atas tanah serta di mana batas sebenarnya dari lahan tersebut masih belum mendapatkan kepastian.

 

Dalam salah satu pertemuan, para pihak disebut diminta menunjukkan dokumen asli sebagai dasar kepemilikan. Namun, Usman mengaku hingga kini dokumen yang menjadi dasar klaim pihak lainnya belum diperlihatkan kepada keluarganya.

 

Karena itu, keluarga Usman mendesak agar dilakukan pengukuran ulang sekaligus pematokan batas di lokasi.

 

Menurut mereka, pengukuran langsung di lapangan merupakan langkah paling penting untuk mencocokkan dokumen masing-masing pihak dengan kondisi fisik tanah.

 

“Kami minta dari kelurahan turun ke lapangan untuk menentukan batas tanah. Tetapi sampai sekarang belum juga turun,” katanya.

 

Lahan Diklaim Masuk Pembebasan PT PAS

 

Sengketa tersebut semakin pelik karena lahan yang dipersoalkan disebut telah masuk dalam proses pembebasan lahan untuk kepentingan PT PAS, perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit.

 

Kondisi itu memunculkan pertanyaan dari keluarga Usman. Mereka ingin mengetahui secara jelas dasar hukum pembebasan lahan, riwayat kepemilikan, data pengukuran hingga dokumen pelepasan hak atas tanah tersebut.

 

Keluarga Usman meminta seluruh dokumen yang berkaitan dengan lahan dibuka dan diverifikasi agar tidak ada pihak yang dirugikan.

 

“Kami merasa tanah kami diserobot oleh orang-orang yang tidak kami ketahui, lalu dijual ke perusahaan. Kami menduga hari ini sudah dijual ke perusahaan,” ujar Usman.

 

Keluarga tersebut juga telah menyampaikan surat kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk meminta kejelasan mengenai status tanah.

 

Langkah itu ditempuh setelah mereka menduga terdapat sertifikat yang berkaitan dengan objek lahan yang disengketakan.

 

“Kami menduga di dalam objek tanah tersebut ada sertifikat. Sementara kami memegang surat segel tahun 2003. Kalau memang benar ada sertifikat, kami meminta agar diperlihatkan dan ditindaklanjuti,” katanya.

 

Usman menegaskan, jika memang terdapat sertifikat atas objek tersebut, dokumen itu perlu diperiksa secara menyeluruh. Bukan hanya mengenai nama pemegang hak, tetapi juga riwayat tanah, asal-usul penguasaan, batas-batas objek serta kesesuaiannya dengan kondisi di lapangan.

 

Sengketa Disebut Berlangsung Bertahun-tahun

 

Pihak keluarga lainnya, Sahrul, mengungkapkan persoalan tersebut telah berlangsung jauh sebelum lahan tersebut digunakan sebagai akses perusahaan.

 

Ia mengatakan, sekitar satu dekade lalu pernah dilakukan pengukuran bersama sejumlah pihak, termasuk H. Rojali. Namun, pengukuran tersebut belum mampu mengakhiri persoalan.

 

Upaya mempertemukan para pihak juga pernah dilakukan di Jambi. Akan tetapi, menurut Sahrul, proses penyelesaian kembali terhenti setelah pihak yang diharapkan hadir untuk menindaklanjuti persoalan tersebut tidak kunjung datang meski keluarga telah menunggu lebih dari satu tahun.

 

Persoalan kemudian kembali mencuat setelah pemasangan patok dilakukan di sekitar lokasi. Pihak keluarga menyebut patok tersebut kemudian dibuang.

 

Keluarga Usman juga mengklaim sejumlah pemilik tanah di sekitar lokasi mengetahui batas lahan yang mereka persoalkan.

 

Menurut mereka, dokumen yang dimiliki keluarga mencantumkan batas tanah dari empat penjuru, berikut keterangan sejumlah pihak yang mengetahui dan membubuhkan tanda tangan pada dokumen tersebut.

 

Kini, keluarga Usman meminta seluruh rangkaian dokumen diperiksa secara terbuka, mulai dari surat segel tahun 2003, hasil pengukuran, dokumen batas, riwayat penguasaan tanah hingga dokumen pembebasan lahan yang berkaitan dengan PT PAS.

 

Bagi keluarga, pengukuran ulang bukan sekadar menentukan garis batas tanah. Langkah tersebut dinilai menjadi kunci untuk menjawab pertanyaan utama dalam sengketa ini: apakah lahan yang mereka klaim benar-benar masuk dalam objek yang telah dibebaskan dan kini digunakan sebagai akses menuju kawasan perusahaan.

 

Masih Buka Ruang Mediasi

 

Meski persoalan telah memanas hingga terjadi pemblokiran akses perusahaan, Usman menegaskan keluarganya masih membuka pintu penyelesaian melalui jalur mediasi.

 

Ia berharap PT PAS juga memiliki kepentingan yang sama untuk memastikan legal standing lahan yang digunakan perusahaan benar-benar jelas dan tidak menyisakan persoalan hukum di kemudian hari.

 

“Kami masih menunggu itikad baik dari pihak perusahaan. Perusahaan juga tentu berkepentingan untuk mengetahui legal standing kepemilikan tanah yang dibelinya, apakah benar milik A atau milik B. Itu yang kami tunggu,” katanya.

 

Menurut Usman, kepastian mengenai pemilik sah, batas tanah serta dasar dokumen kepemilikan harus segera diperoleh agar konflik tidak terus berlarut.

 

Ia menyatakan keluarga tetap mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, apabila seluruh upaya mediasi kembali menemui jalan buntu, langkah hukum menjadi opsi yang akan dipertimbangkan.

 

“Kami akan tetap melakukan upaya hukum kalau memang harus. Karena kami merasa tanah kami digunakan tanpa sepengetahuan dan tanpa pernah kami jual,” ujarnya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, status kepemilikan lahan seluas sekitar 3,5 hektare tersebut masih menjadi sengketa.

 

Klaim keluarga Usman yang didasarkan pada surat segel tahun 2003 masih memerlukan verifikasi dan pencocokan dengan dokumen kepemilikan, riwayat tanah serta data pertanahan dari pihak-pihak lainnya.

 

Pengukuran ulang di lapangan dan pemeriksaan seluruh dokumen terkait diharapkan dapat menjadi pintu masuk untuk mengurai sengketa yang telah berlangsung bertahun-tahun tersebut.

 

Sebab, sebelum akses perusahaan terus menjadi titik konflik, ada satu hal mendasar yang harus dipastikan terlebih dahulu: siapa sebenarnya pemegang hak yang sah atas tanah tersebut.(*)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *