Jambiku.com, JAMBI — Fakultas Hukum Universitas Jambi (FH UNJA) bersama Dinas Pendidikan Provinsi Jambi mendorong penguatan kolaborasi pemerintah daerah dalam pengelolaan pendidikan. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) bertajuk “Sosialisasi dan Penguatan Kolaborasi Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Pendidikan Berdasarkan Kewenangan SMA, SMP, dan SD”.
Kegiatan yang digelar di Aula Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Jalan Jenderal A. Yani Nomor 06, Telanaipura, Jambi, Senin (15/9/2026), menjadi ruang dialog antara akademisi, pemerintah daerah, dan para pengelola satuan pendidikan untuk membahas berbagai persoalan tata kelola pendidikan di Provinsi Jambi.
Rangkaian kegiatan diawali dengan penandatanganan Implementation of Agreement (IA) antara Ketua Tim PKM FH UNJA, Prof. Dr. Hartati, S.H., M.H., dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, M. Umar MY, S.E., M.M.
Penandatanganan tersebut menjadi bentuk komitmen bersama untuk memperkuat sinergi antara perguruan tinggi dan pemerintah daerah dalam membangun tata kelola pendidikan yang lebih efektif, terintegrasi, serta mampu menjawab persoalan yang dihadapi satuan pendidikan di lapangan.
Kegiatan kemudian dibuka secara resmi oleh Rektor Universitas Jambi, Prof. Dr. Helmi, S.H., M.H., bersama Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Peserta yang hadir berasal dari berbagai unsur, mulai dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Jambi, para kepala dinas pendidikan kabupaten/kota, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), hingga kepala SMA, SMK, SMP, SD, dan SLB se-Provinsi Jambi.
Kewenangan Boleh Terbagi, Pendidikan Harus Tetap Terintegrasi
Dalam sesi pemaparan, para narasumber mengupas sejumlah persoalan strategis yang berkaitan dengan tata kelola pendidikan, pembagian kewenangan pemerintah, penganggaran, perlindungan hukum bagi guru, hingga pentingnya membangun kolaborasi lintas jenjang.
Akademisi Dimas Subekti, S.I.P., M.I.P., menekankan perlunya perubahan paradigma dalam pengelolaan pendidikan setelah adanya pembagian kewenangan berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
Menurutnya, luasnya rentang kendali pemerintah provinsi serta adanya sekat administratif antara jenjang pendidikan harus dijawab dengan pendekatan collaborative governance.
“Pendidikan merupakan satu ekosistem yang tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Fokus kita harus bergeser dari ‘siapa yang memiliki kewenangan’ menjadi ‘siapa melakukan apa, dengan data apa, untuk mencapai hasil pendidikan apa’,” ujar Dimas.
Menurutnya, pembagian kewenangan tidak boleh menjadi alasan terjadinya fragmentasi pelayanan pendidikan. Sebaliknya, masing-masing tingkatan pemerintahan harus memiliki mekanisme koordinasi yang jelas agar kebijakan pendidikan dapat berjalan secara berkesinambungan.
Dari perspektif pemerintahan daerah, Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setda Provinsi Jambi, Dra. Luthpiah, menjelaskan bahwa urusan pendidikan merupakan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi pelayanan dasar.
Karena itu, pelaksanaannya membutuhkan keterlibatan dan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten/kota sesuai kewenangan masing-masing.
Ia mengingatkan agar pembagian kewenangan tidak berkembang menjadi ego sektoral yang justru menghambat pemenuhan hak masyarakat atas layanan pendidikan.
Luthpiah juga memaparkan tantangan dari sisi penganggaran daerah. Tekanan terhadap dana transfer daerah, ditambah kebutuhan pembiayaan berbagai program nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), penanganan stunting, TBC, hingga Koperasi Merah Putih, turut memberikan dampak terhadap ruang fiskal pemerintah daerah, termasuk dalam pembiayaan PAUD dan pendidikan dasar.
Untuk merespons kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi Jambi menjalankan program Jambi Cerdas melalui bantuan keuangan provinsi yang diarahkan untuk mendukung operasional PAUD di desa-desa.
Kepala Sekolah dan Guru Dinilai Membutuhkan Perlindungan
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Pemerintah Kota Jambi, Dr. H. M. Jaelani, S.H., M.H., menyoroti kondisi pendidikan yang menurutnya menghadapi berbagai tekanan di lapangan.
Ia menilai persoalan pendidikan tidak hanya berkaitan dengan sarana dan anggaran, tetapi juga menyangkut aspek perlindungan terhadap kepala sekolah dan guru ketika menjalankan tugas serta melakukan inovasi.
Dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah, misalnya, kepala sekolah dan guru disebut kerap menghadapi tekanan dari pihak luar, termasuk LSM maupun organisasi kemasyarakatan. Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian karena tidak seluruh persoalan yang dihadapi satuan pendidikan dapat terlihat dari perspektif pemerintah pusat.
Jaelani menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak konstitusional warga negara yang mendapatkan amanat alokasi anggaran minimal 20 persen. Namun, berbagai kebutuhan pembangunan nasional dan keberadaan Proyek Strategis Nasional (PSN) dinilai turut memberikan tekanan terhadap ruang fiskal untuk sektor pendidikan.
Karena itu, menurutnya, dibutuhkan political will pemerintah yang tidak berhenti pada penerbitan regulasi, tetapi juga diwujudkan dalam bentuk implementasi dan perlindungan nyata terhadap para pelaksana pendidikan.
Ia juga mendorong organisasi profesi guru agar dapat menjadi kekuatan pemersatu dan perekat dalam memperjuangkan kepentingan pendidikan, bukan justru menjadi sumber perpecahan.
Peserta Soroti Kepastian Hukum dan Partisipasi Masyarakat
Antusiasme peserta terlihat dalam sesi diskusi dan tanya jawab yang dipandu Ketua Tim PKM FH UNJA, Prof. Dr. Hartati, S.H., M.H.
Kepala SMAN 13 Kota Jambi, Ika Kartikasari, mempertanyakan bagaimana konsep collaborative governance dapat diterapkan secara konkret serta meminta contoh praktik baik yang telah berjalan di daerah lain, termasuk Yogyakarta.
Menanggapi hal tersebut, narasumber menjelaskan bahwa di Yogyakarta telah berkembang pola kolaborasi yang cukup erat antara sekolah dan perguruan tinggi. Bentuknya antara lain melalui keterlibatan mahasiswa dalam program magang, pengembangan inovasi pembelajaran berbasis digital, hingga penguatan tata kelola data pendidikan.
Kolaborasi tersebut juga dapat diarahkan melalui pembentukan forum tata kelola data terintegrasi antara dinas pendidikan dengan pemerintah kabupaten/kota untuk menangani persoalan seperti anak putus sekolah.
Sementara itu, Kepala SMAN 1 Merangin, Hari Apriandi, menyoroti persoalan perlindungan hukum bagi guru dan sekolah yang berupaya menggalang partisipasi masyarakat.
Menurutnya, sekolah yang berinisiatif melibatkan masyarakat dalam mendukung program pendidikan terkadang justru menghadapi persoalan karena upaya tersebut dapat dituding sebagai pungutan oleh oknum tertentu.
Ia mendorong Pemerintah Provinsi Jambi untuk mempertimbangkan lahirnya regulasi daerah yang memberikan kepastian sekaligus perlindungan hukum bagi tenaga pendidik dan satuan pendidikan.
Forum kemudian menilai diperlukan ruang regulasi dan petunjuk teknis yang lebih jelas agar partisipasi masyarakat dalam mendukung pendidikan tetap dapat berjalan, namun tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Dr. Ilham Khalik, S.H., M.H., turut menekankan pentingnya kepastian hukum serta harmonisasi regulasi dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan.
“Masyarakat tidak melihat pendidikan berdasarkan pembagian kewenangan pusat, provinsi, atau kabupaten/kota. Masyarakat melihatnya sebagai satu pelayanan publik utuh. Kewenangan boleh terbagi, namun tanggung jawab menghadirkan pendidikan bermutu adalah kerja kolaborasi,” tegas Dr. Ilham.
Hasil PKM Didorong Menjadi Rekomendasi Kebijakan
Persoalan lain turut disampaikan Ketua MKKS Sungai Penuh yang mempertanyakan sejauh mana hasil riset dan kegiatan PKM tersebut dapat dikaitkan dengan perencanaan pembangunan daerah.
Ia juga menyoroti maraknya kegiatan pendidikan yang dilaksanakan secara terpusat, namun tidak selalu disertai dukungan pendanaan yang memadai bagi satuan pendidikan.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, tim narasumber menegaskan bahwa hasil diskusi dan rekomendasi kegiatan PKM akan dirumuskan secara sistematis sebagai bahan masukan strategis bagi Pemerintah Provinsi Jambi maupun Pemerintah Pusat.
Rekomendasi tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya menyelaraskan kebijakan pendidikan dengan kondisi nyata yang dihadapi pemerintah daerah, sekolah, guru, dan masyarakat.
Kegiatan kemudian ditutup dengan penyampaian kesimpulan dan rumusan rekomendasi oleh Dinda Syufradian Putra, S.Sos., M.Si.
Dalam rumusan tersebut, terdapat sejumlah agenda penting yang dinilai perlu ditindaklanjuti, di antaranya pembentukan forum koordinasi pendidikan lintas jenjang mulai dari SD, SMP hingga SMA, penguatan perlindungan hukum bagi pendidik, serta pelibatan berbagai pemangku kepentingan secara formal.
Kolaborasi tersebut dinilai menjadi kunci untuk membangun tata kelola pendidikan yang tidak hanya sesuai dengan pembagian kewenangan pemerintahan, tetapi juga mampu menghadirkan pelayanan pendidikan yang terintegrasi, berkeadilan, dan bermutu bagi masyarakat Provinsi Jambi.
Dengan demikian, pembagian kewenangan antarlevel pemerintahan tidak lagi menjadi sekat dalam penyelenggaraan pendidikan. Sebaliknya, kewenangan tersebut diharapkan menjadi fondasi untuk membangun koordinasi yang lebih kuat demi tercapainya kualitas pendidikan yang berkelanjutan di daerah.(Eros)






