Jambiku.com, JAMBI — Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Jambi kembali membuahkan hasil. Dalam kurun waktu satu pekan terakhir, jajaran Polresta Jambi berhasil membongkar empat kasus narkotika di sejumlah lokasi berbeda dan mengamankan lima orang tersangka
Dari serangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 361,67 gram, 435 butir pil ekstasi, serta 199 refill etomidate yang diduga siap diedarkan.
Pengungkapan itu dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolresta Jambi, Jumat (18/9/2026), yang dipimpin langsung Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang, didampingi Wakapolresta, Kasat Narkoba, Wakasat Narkoba, personel Satresnarkoba, serta jajaran Humas Polresta Jambi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang menegaskan, keberhasilan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk memutus rantai peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan barang terlarang.
“Semoga apa yang kita lakukan ini bisa menyelamatkan masyarakat Kota Jambi dari narkoba,” ujar Ananto.
Dalam pengungkapan empat perkara tersebut, lima tersangka yang seluruhnya laki-laki diamankan dengan dugaan peran berbeda. Satu orang diduga berperan sebagai bandar, sementara empat lainnya diduga sebagai pengedar.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan KUHP sebagaimana disampaikan penyidik dalam konferensi pers.
Polisi memperkirakan, barang bukti narkotika yang berhasil disita dalam pengungkapan tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 2.243 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Empat Kasus, Lima Tersangka
Kasat Narkoba Polresta Jambi AKP Tito Al Hafezt menjelaskan, pengungkapan dilakukan melalui serangkaian penyelidikan dan penindakan di beberapa titik di wilayah Kota Jambi.
Kasus pertama terungkap di area parkiran Karaoke Adinda, Jalan Akses Pasar Modern. Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial DF (24) beserta 22 butir pil ekstasi.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial E. Sosok yang diduga sebagai pemasok itu masih dalam penyelidikan, sementara ekstasi tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Kota Jambi.
Pengungkapan berikutnya berlangsung di Jalan Amin, RT 29, Kelurahan Legok. Di lokasi ini, polisi mengamankan dua pria berinisial DF (23) dan WY (24), dengan barang bukti sabu seberat 29,67 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, salah satu tersangka mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp11 juta dari aktivitas penjualan sabu. Barang tersebut disebut berasal dari seseorang berinisial R, yang telah diprofiling oleh penyidik dan masih didalami keterlibatannya.
Kasus ketiga diungkap di Jalan Sunan Kalijaga, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru. Polisi menangkap seorang pria berinisial RA (36).
Dari tangan tersangka, petugas menyita sabu seberat 3,32 gram dan tujuh refill etomidate. Berdasarkan keterangan tersangka, barang tersebut diperoleh dari seseorang yang identitasnya masih dalam penyelidikan dan diduga akan diedarkan di Kota Jambi.
Ratusan Ekstasi dan Refill Etomidate Disita
Sementara itu, pengungkapan keempat menjadi salah satu kasus dengan jumlah barang bukti cukup besar.
Penindakan dilakukan di wilayah Bagan Pete, termasuk di salah satu perumahan di kawasan Mayang. Dalam kasus ini, polisi mengamankan tersangka berinisial M (45).
Dari tangan tersangka, petugas menyita 413 butir pil ekstasi serta 192 refill etomidate dari dua merek, yakni Yakuza dan Ninja.
Berdasarkan keterangan tersangka, barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial E. Polisi menyebut telah melakukan profiling terhadap orang yang diduga sebagai pemasok tersebut dan mengetahui keberadaannya. Namun, keterlibatannya masih dalam proses pendalaman.
Etomidate tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Kota Jambi. Dalam konferensi pers, polisi menyebut kelompok pengguna yang menjadi sasaran peredaran diperkirakan berada pada rentang usia 20 hingga 35 tahun ke atas.
AKP Tito Al Hafezt mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersangka, harga satu refill etomidate merek Yakuza diperkirakan mencapai Rp5 juta hingga Rp6 juta. Sementara itu, etomidate merek Ninja disebut dijual dengan harga sekitar Rp4 juta hingga Rp5 juta per refill.
Dengan total 199 refill etomidate yang disita dari empat pengungkapan tersebut, nilai keseluruhan barang diperkirakan mencapai sekitar Rp800 juta hingga mendekati Rp1 miliar.
Selain Yakuza dan Ninja, polisi juga menyebut terdapat etomidate merek Lovers dalam keseluruhan barang bukti yang diamankan.
Kapolresta Ajak Masyarakat Perangi Narkoba
Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang kembali mengingatkan masyarakat agar menjauhi narkotika dan tidak terlibat dalam segala bentuk peredarannya.
Ia juga mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, untuk mengisi waktu dengan kegiatan positif serta berperan aktif menjaga lingkungan dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Menurutnya, upaya pemberantasan narkoba tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan dukungan dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
“Jauhi narkotika. Mari kita ciptakan hal-hal positif dan menjaga generasi bangsa agar kelak menjadi generasi terbaik demi nusa dan bangsa,” tegasnya.
Melalui pengungkapan ini, Polresta Jambi menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan melindungi masyarakat Kota Jambi.(Eros)






