FAAKI laporkan Dugaan Subkontrak dan Kemahalan Harga Pengadaan Seragam Sekolah Tanjab Timur ke Mapolda Jambi

Jambiku.com, JAMBI — Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Front Aktivis Anti Korupsi Indonesia (FAAKI), Anang Irianto, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan bantuan seragam sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) Tahun Anggaran 2025 kepada Polda Jambi pada Kamis (24/09/2027).

 

Bacaan Lainnya

Dalam laporan itu, FAAKI menyoroti sejumlah persoalan yang disebut berkaitan dengan proses pengadaan, antara lain dugaan ketidakwajaran dalam negosiasi harga, dugaan pengalihan pekerjaan kepada pihak lain, serta dugaan kemahalan harga yang menimbulkan potensi kerugian keuangan daerah.

 

FAAKI mendasarkan laporannya antara lain pada hasil pemeriksaan BPK RI terhadap LKPD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2025.

 

Dalam dokumen laporan FAAKI disebutkan, belanja barang untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat pada Dinas Pendidikan digunakan untuk bantuan seragam sekolah beserta atributnya sebanyak 9.974 set, dengan nilai sekitar Rp2,744 miliar.

 

FAAKI juga menyoroti hasil pemeriksaan terkait pelaksanaan pekerjaan. Berdasarkan uraian dalam laporan tersebut, penyedia utama disebut tidak memiliki peralatan maupun tenaga kerja untuk memproduksi seragam sehingga pekerjaan pembuatan seragam dialihkan kepada pihak lain.

 

Dalam laporan FAAKI disebutkan CV RRTE memproduksi 1.000 set, sementara PT PKB memproduksi 8.974 set seragam.

 

FAAKI juga mengungkapkan adanya nilai pekerjaan yang disebut dikontrakkan kepada CV RRTE sebesar Rp1,899 miliar, yang terdiri dari pekerjaan seragam SD/MI dan TK/RA serta seragam SMP/MTs.

 

Selain persoalan pengalihan pekerjaan, FAAKI mempertanyakan proses negosiasi harga. Menurut laporan tersebut, proses negosiasi yang dilakukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dinilai belum didukung referensi harga wajar atau metode perhitungan yang memadai.

 

FAAKI juga menyoroti adanya kunjungan PPK bersama penyedia ke lokasi konveksi PT PKB pada September hingga Oktober 2025. Menurut FAAKI, hal tersebut perlu didalami karena dilakukan sebelum atau pada periode proses kontrak pengadaan.

 

Dalam laporan pengaduannya, FAAKI menyebut penyedia utama pada praktiknya lebih banyak melakukan pengepakan dan distribusi seragam ke sekitar 380 sekolah di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

 

Dari hasil perhitungan yang dicantumkan dalam laporan, FAAKI menyebut terdapat dugaan kemahalan harga atau kelebihan pembayaran sekitar Rp186,48 juta.

 

Atas sejumlah temuan tersebut, FAAKI meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran hukum pidana dalam proses pengadaan tersebut.

 

Ketua LSM FAAKI Anang Irianto meminta Polda Jambi memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut, mulai dari Pengguna Anggaran/Kepala Dinas Pendidikan, PPK, penyedia utama, pihak CV RRTE dan PT PKB, hingga pihak yang terlibat dalam proses pemilihan penyedia.

 

FAAKI juga meminta aparat penegak hukum menelusuri dokumen pengadaan, termasuk HPS, berita acara negosiasi harga, kontrak, dokumen kerja sama atau subkontrak, BAST serta aliran dana yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

 

“Laporan ini kami sampaikan sebagai bentuk kontrol sosial dan peran serta masyarakat dalam mendorong transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan negara,” demikian pokok laporan FAAKI.

 

FAAKI juga meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi menelusuri secara menyeluruh apabila ditemukan indikasi perbuatan pidana dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

 

Laporan tersebut ditembuskan kepada Ketua KPK RI, Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Jamwas Kejaksaan Agung RI, serta Bupati Tanjung Jabung Timur.

 

Hingga berita ini disusun, substansi laporan tersebut merupakan aduan dan dugaan yang masih memerlukan proses verifikasi serta pendalaman oleh aparat penegak hukum. Pihak-pihak yang disebut dalam laporan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *