Adv. Deri Djati dampingi Laporan Dugaan Penipuan Rp236 Juta, oleh oknum kepsek di Muaro Jambi, Anak Dijanjikan Bisa Bekerja di BKKBN

Jambiku.com, JAMBI – Dugaan tindak pidana penipuan dilaporkan terjadi di Kota Jambi. Seorang warga bernama Sutanto (65) melaporkan seorang perempuan berinisial Siti Arifah ke Polresta Jambi terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan uang sebesar Rp236 juta.

 

Bacaan Lainnya

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Polresta Jambi dengan Nomor LP/B/544/IX/2026/SPKT/POLRESTA JAMBI/POLDA JAMBI, tertanggal 3 September 2026.

 

Dalam laporan tersebut, Sutanto menyampaikan bahwa dirinya diduga menjadi korban setelah terlapor menawarkan bantuan untuk memasukkan anaknya bekerja di Kementerian BKKBN.

 

Peristiwa yang dilaporkan berkaitan dengan kejadian pada 1 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di kawasan Jalan Kolonel M. Kukuh, RT 16, Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

 

Berdasarkan uraian dalam laporan polisi, Sutanto mengaku diminta menyerahkan uang sebesar Rp236 juta dengan alasan untuk keperluan pengurusan pekerjaan anaknya di Kementerian BKKBN.

 

Namun, hingga laporan tersebut dibuat, anak korban disebut tidak pernah bekerja di instansi yang dijanjikan.

 

Merasa dirugikan, Sutanto kemudian membawa persoalan tersebut ke Polresta Jambi untuk mendapatkan penanganan dan proses hukum lebih lanjut.

 

Adv.Deri Djati selaku kuasa hukum pelaporan menegaskan ” perkara tersebut dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)”, tegasnya

 

Lebih lanjut ” Laporan telah diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Jambi pada 3 September 2026 sekitar pukul 10.37 WIB, kami akan mengawal hingga proses ini sampai dengan selesai hingga ketentuan hukum yang berlaku”, tutupnya

 

Hingga laporan ini dibuat, perkara tersebut masih merupakan dugaan dan proses penanganan serta penyelidikan menjadi kewenangan pihak kepolisian untuk mengungkap fakta dan memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam perkara tersebut. (Eros)

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *