Gawat !! FAAKI Desak Gubernur Evaluasi Sekwan DPRD provinsi Jambi Usai Temuan Kelebihan Bayar Tunjangan DPRD Jambi Tembus Rp2,49 Miliar

Jambiku.comJAMBI – Pengelolaan keuangan di lingkungan DPRD Provinsi Jambi kembali menjadi sorotan. Setelah mencuatnya kasus dugaan SPJ fiktif anggota DPRD Provinsi Jambi yang tengah bergulir di Polda Jambi, kini persoalan lain muncul terkait pembayaran tunjangan transportasi unsur pimpinan dewan yang dinilai tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

Persoalan ini bukan sekadar menyangkut administrasi keuangan, melainkan juga menyentuh aspek kepatuhan terhadap regulasi, tanggung jawab pejabat pengelola anggaran, serta komitmen terhadap prinsip akuntabilitas penggunaan uang negara.

 

Berdasarkan temuan yang menjadi sorotan, pembayaran tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi selama Januari hingga Oktober 2025 tercatat mengalami kelebihan pembayaran sebesar Rp2.091.306.550,53 setelah dikurangi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

 

Kelebihan pembayaran tersebut dikaitkan dengan ketidaksesuaian besaran tunjangan terhadap ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

 

Besarnya nilai tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai proses penetapan besaran tunjangan, mekanisme pengawasan internal, serta tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat dalam penganggaran dan pencairan dana.

 

Ketika regulasi telah berlaku sejak 2017, publik tentu berhak mempertanyakan mengapa persoalan serupa masih dapat terjadi. Apalagi, tunjangan yang dibayarkan bersumber dari keuangan daerah yang semestinya dikelola secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

 

FAAKI Soroti Dugaan Kelalaian dan Desak Pertanggungjawaban

 

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Front Aktivis Anti Korupsi Indonesia (FAAKI), Anang Irianto, mengecam persoalan tersebut. Ia menilai, ketidaksesuaian pembayaran tunjangan yang berlangsung selama berbulan-bulan tidak seharusnya dipandang sebagai persoalan administratif biasa tanpa pemeriksaan menyeluruh terhadap proses dan pihak yang bertanggung jawab.

 

Menurut Anang, aturan mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD telah memiliki landasan hukum yang jelas. Karena itu, setiap pejabat yang terlibat dalam proses pengusulan, pembahasan, penetapan, hingga pembayaran tunjangan semestinya memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai regulasi.

 

“Ada unsur kesengajaan, diduga sudah terjadi persekongkolan jahat antara Sekwan dan unsur Pimpinan DPRD Provinsi Jambi. Ini miris sekali, mereka wakil rakyat yang tahu dan faham aturan atau bahkan yang mengesahkan aturan tapi mereka juga yang melanggar,” ungkap Anang.

 

Pernyataan tersebut menjadi bentuk kritik keras FAAKI terhadap tata kelola keuangan di lingkungan legislatif Provinsi Jambi. Namun, dugaan kesengajaan maupun persekongkolan yang disampaikan tersebut tetap perlu diuji melalui pemeriksaan dan proses hukum oleh pihak berwenang.

 

Bagi FAAKI, persoalan ini harus ditindaklanjuti secara serius agar tidak berhenti sebatas pencatatan temuan atau koreksi administrasi. Pemeriksaan perlu menjawab bagaimana ketidaksesuaian tersebut bisa terjadi, siapa yang memiliki kewenangan dalam proses pembayaran, serta langkah apa yang telah dilakukan untuk memulihkan kelebihan pembayaran.

 

Sekwan Dinilai Harus Bertanggung Jawab Secara Profesional

 

Anang juga menyoroti posisi Sekretaris DPRD (Sekwan) yang memiliki peran strategis sebagai unsur pendukung pelaksanaan tugas DPRD sekaligus penghubung administratif antara lembaga legislatif dan pemerintah daerah.

 

Menurutnya, posisi tersebut menuntut profesionalisme, ketelitian, serta kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan keuangan daerah. Sekwan tidak semestinya hanya menjalankan proses administrasi secara formal, tetapi juga memastikan setiap kebijakan dan pembayaran memiliki dasar hukum yang kuat.

 

“Jangan lupa, jabatan Sekwan ditentukan Gubernur setelah melalui berbagai proses dan pertimbangan. Sikap dan kinerja harus mencerminkan tata kelola Pemerintahan yang baik. Banyak yang tersandung kasus Korupsi karena ‘bermain’ bersama oknum anggota dewan seperti yang baru saja diungkap kasus Sekwan Merangin,” tegas Anang.

 

Pernyataan itu sekaligus mengarah pada pentingnya evaluasi terhadap pejabat yang bertanggung jawab atas tata kelola administrasi dan keuangan DPRD. Terlebih, dugaan ketidaksesuaian pembayaran dalam jumlah besar semestinya menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah.

 

Meski demikian, penentuan tanggung jawab masing-masing pihak harus didasarkan pada hasil pemeriksaan yang objektif, termasuk menelusuri kewenangan, proses pengambilan keputusan, dan dokumen yang mendasari pembayaran tersebut.

 

Sudah Ada Instruksi Penyesuaian, Mengapa Selisih Pembayaran Masih Terjadi?

 

Sorotan terhadap persoalan ini semakin menguat karena, menurut keterangan Anang, sebelumnya telah ada instruksi kepada Tim Pengusul dan Tim Pembahas Peraturan Gubernur (Pergub) untuk menyesuaikan besaran tunjangan transportasi DPRD dengan ketentuan PP Nomor 18 Tahun 2017.

 

Namun, penyesuaian tersebut disebut belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan. Pada November dan Desember 2025, pembayaran tunjangan transportasi masih tercatat memiliki selisih sebesar Rp405.049.110,49.

 

Jika informasi tersebut terkonfirmasi melalui dokumen resmi, maka persoalan yang muncul bukan hanya menyangkut ketidaksesuaian pembayaran pada periode sebelumnya, tetapi juga efektivitas tindak lanjut atas instruksi perbaikan yang telah diberikan.

 

Kondisi ini patut menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah. Sebab, instruksi koreksi seharusnya diikuti dengan pelaksanaan yang terukur, pengawasan yang memadai, serta verifikasi untuk memastikan kesalahan serupa tidak kembali terjadi.

 

Anang pun mendesak Gubernur Jambi mengambil langkah tegas dengan mengevaluasi jabatan Sekwan DPRD Provinsi Jambi.

 

“Gubernur Jambi harus bersikap tegas, segera evaluasi jabatan Sekwan DPRD Provinsi Jambi. Kalau hal seperti ini tidak segera disikapi akan merusak seluruh tatanan Pemerintahan Provinsi Jambi,” ujarnya.

 

Desakan tersebut menempatkan Gubernur Jambi pada posisi penting untuk memastikan adanya evaluasi kelembagaan. Langkah itu, menurut tuntutan FAAKI, perlu diarahkan pada pembenahan sistem dan penegakan tanggung jawab, bukan semata-mata pergantian pejabat tanpa penyelesaian persoalan mendasar.

 

Pengawasan Jangan Berhenti pada Tunjangan Transportasi

 

FAAKI menilai, ketidaksesuaian pembayaran tunjangan transportasi perlu menjadi pintu masuk untuk meninjau aspek pengelolaan keuangan DPRD Provinsi Jambi secara lebih luas.

 

Anang menyebut sejumlah pos belanja lain yang menurutnya perlu mendapat perhatian, antara lain perjalanan dinas, pengadaan barang dan jasa, serta belanja makan dan minum.

 

Ia menilai, berbagai komponen belanja tersebut perlu diawasi secara ketat untuk memastikan kesesuaiannya dengan aturan, kebutuhan riil, dan prinsip efisiensi anggaran.

 

Meski demikian, dugaan persoalan pada pos-pos belanja lainnya perlu ditelusuri berdasarkan data dan bukti yang dapat diverifikasi. Pemeriksaan yang menyeluruh dibutuhkan agar pengawasan tidak hanya didasarkan pada asumsi, melainkan menghasilkan kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

“Ini sebagai bentuk kritik dan pengawasan kami sebagai masyarakat, apabila tidak disikapi dengan serius akan menghancurkan seluruh tatanan Pemerintahan. Dan LSM FAAKI tidak akan segan membawa persoalan ini ke Aparat Penegak Hukum,” pungkas Anang.

 

Transparansi dan Akuntabilitas Menjadi Ujian

 

Kasus kelebihan pembayaran tunjangan transportasi ini semestinya menjadi momentum bagi Pemerintah Provinsi Jambi dan DPRD untuk membuktikan komitmen terhadap tata kelola keuangan yang bersih dan bertanggung jawab.

 

Publik tidak cukup hanya menerima penjelasan bahwa telah dilakukan penyesuaian atau perbaikan administrasi. Hal yang lebih penting ialah keterbukaan mengenai dasar perhitungan tunjangan, pihak yang bertanggung jawab atas ketidaksesuaian, tindak lanjut terhadap kelebihan pembayaran, serta langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.

 

Apabila terdapat kerugian keuangan daerah, mekanisme pengembalian dan penanganannya harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, aparat penegak hukum perlu menindaklanjutinya berdasarkan bukti dan prosedur yang sah.

 

Pada akhirnya, jabatan publik bukanlah ruang untuk mengabaikan aturan. Pimpinan DPRD maupun pejabat sekretariat memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap rupiah uang rakyat dikelola sesuai hukum.

 

Kini, yang ditunggu masyarakat bukan sekadar pernyataan atau saling lempar tanggung jawab, melainkan penjelasan terbuka, evaluasi yang nyata, dan pertanggungjawaban yang dapat diuji. Sebab, kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan hanya dapat dijaga apabila aturan berlaku konsisten bagi semua pihak, tanpa terkecuali.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *