Alung Masuk DPO, Polda Jambi Intensifkan Perburuan Tersangka Kasus Sabu 58 Kg

Jambiku.com JAMBI – Keberhasilan Kepolisian Daerah (Polda) Jambi dalam mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram patut diapresiasi. Namun demikian, pengungkapan tersebut masih menyisakan pekerjaan rumah, lantaran satu tersangka utama berinisial Alung hingga kini masih buron. Perkembangan ini disampaikan pada 2 April 2026.

 

Bacaan Lainnya

Kasus tersebut bermula dari operasi penindakan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi pada 10 Oktober 2025. Dalam operasi itu, petugas berhasil mencegat dua kendaraan di wilayah Bayung Lencir, Sumatera Selatan, yang diduga mengangkut sabu dari Pekanbaru menuju Jambi.

 

Dari hasil penindakan, polisi mengamankan tiga orang tersangka, yakni Alung, Adit Putra Ramadhan, dan Juniardo. Namun dalam prosesnya, Alung berhasil melarikan diri dan kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

 

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol. Dewa Made Palguna, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengejaran intensif terhadap tersangka tersebut.

 

“Alung telah ditetapkan sebagai DPO. Hingga saat ini, tim kami masih menjadikannya target utama dalam penyelidikan serta pengembangan jaringan yang telah teridentifikasi,” ujarnya.

 

Ia juga mengungkapkan bahwa terhadap penyidik yang bertanggung jawab atas insiden kaburnya tersangka telah diberikan sanksi tegas berupa demosi. Pihaknya turut menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut.

 

“Kami memberikan atensi khusus dalam upaya penangkapan pelaku. Jika masyarakat memiliki informasi terkait keberadaan DPO, kami mengimbau untuk segera melaporkannya agar dapat segera ditindaklanjuti,” tambahnya.

 

Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringan, serta memastikan tersangka yang masih buron dapat segera ditangkap. ( Eros )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *