JAMBI, Jambiku.com – Susanawati membantah tegas adanya pemberitaan yang mengaitkan dirinya maupun organisasi Masyarakat Peduli Lalu Lintas Batu Bara (MPLLB) dengan dugaan penerimaan aliran dana dari aktivitas angkutan batu bara di kawasan Kilometer 39, Muaro Jambi.
Bantahan tersebut disampaikan Susanawati menyusul beredarnya informasi mengenai dugaan aliran dana kepada organisasi masyarakat yang disebut-sebut berlangsung di kawasan Km 39.
Menurut Susanawati, informasi tersebut tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya dan berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
Melalui keterangan tertulis yang disampaikan pada Kamis (7/8/2026), Susanawati menegaskan bahwa struktur maupun kepengurusan MPLLB hingga saat ini belum terbentuk, baik di kawasan yang disebut dalam pemberitaan maupun di Kota Jambi.
Atas dasar itu, ia mempertanyakan sumber dan dasar informasi yang mengaitkan MPLLB dengan dugaan aliran dana tersebut.
Susanawati meminta media maupun pihak lain yang menyampaikan informasi mengenai persoalan tersebut untuk terlebih dahulu melakukan verifikasi dan konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut.
“Sangat disayangkan. Seharusnya media tersebut melakukan konfirmasi terlebih dahulu terhadap informasi yang diperoleh agar tidak menjadi fitnah dan mencemarkan nama baik,” tegas Susanawati.
Ia menilai informasi yang dipublikasikan tanpa konfirmasi berpotensi menimbulkan kesalahpahaman sekaligus merugikan pihak-pihak yang namanya dicatut.
Tegaskan Kegiatan MPLLB Bukan untuk Mencari Keuntungan
Susanawati juga menyampaikan sejumlah catatan dan data terkait kegiatan penertiban lalu lintas angkutan batu bara yang pernah dilakukan di kawasan Km 32 hingga Km 39 Tanjung Pauh.
Salah satunya kegiatan pada 31 Mei 2025 yang berlangsung di Balai Desa Km 33 Tanjung Pauh dan dihadiri perangkat desa, unsur lalu lintas, warga serta pengurus MPLLB.
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah persoalan lalu lintas angkutan batu bara menjadi pembahasan, termasuk sistem buka-tutup jalan, pengaturan keluar-masuk armada, hingga keselamatan dan kenyamanan masyarakat.
Menurut data yang disampaikan Susanawati, kegiatan buka-tutup akses dilakukan untuk menjaga ketertiban mobilisasi kendaraan angkutan batu bara sekaligus mengurangi potensi gangguan terhadap masyarakat.
Ia juga menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak ditujukan untuk mencari keuntungan maupun memperoleh imbalan materi.
“Kegiatan ini tidak untuk mencari keuntungan maupun materi, tetapi murni untuk menertibkan jalan mobilisasi unit angkutan batu bara,” demikian penjelasan Susanawati dalam data yang disampaikannya.
Selain pengaturan lalu lintas, pembahasan juga mencakup koordinasi dengan aparat penegak hukum terkait jam operasional angkutan, penanganan kendaraan yang berhenti atau parkir sembarangan, serta imbauan kepada pengemudi agar tidak mengemudi secara ugal-ugalan.
Pengaturan pelepasan kendaraan juga disebut dilakukan secara bertahap untuk mengurangi kepadatan. Dalam catatan tersebut, armada dilepas secara berkelompok dengan jeda beberapa menit agar arus kendaraan dapat terurai.
Persoalan debu yang ditimbulkan kendaraan, penggunaan bahu jalan, kondisi jalan yang membutuhkan perawatan, hingga koordinasi pos pengamanan dengan pihak kepolisian juga menjadi bagian dari evaluasi.
Susanawati berharap seluruh pihak mengedepankan prinsip klarifikasi dan verifikasi dalam menyikapi informasi, terutama terkait aktivitas angkutan batu bara dan keberadaan organisasi masyarakat di wilayah Jambi.
Ia menilai persoalan yang menyangkut organisasi masyarakat, aktivitas angkutan batu bara, maupun dugaan aliran dana perlu disikapi secara hati-hati dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, setiap pihak yang disebut dalam suatu pemberitaan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi agar informasi yang berkembang tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
Susan juga mendorong agar persoalan angkutan batu bara di Jambi dibahas secara terbuka dengan mengedepankan kepentingan ketertiban lalu lintas, keselamatan pengguna jalan, serta kepentingan masyarakat.
Susan menegaskan pihaknya terbuka apabila diperlukan proses klarifikasi lebih lanjut. Namun, ia meminta agar setiap informasi yang menyangkut nama pribadi maupun organisasi disampaikan secara berimbang dan berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi.(Eros)





