Jambiku.com, JAMBI — Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polda Jambi dan jajaran menunjukkan peningkatan signifikan sepanjang 2026. Hingga akhir Agustus, aparat kepolisian telah menangani ratusan perkara narkotika dengan jumlah tersangka yang turut mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi bersama Satresnarkoba Polres dan Polresta jajaran mencatat sebanyak 895 kasus narkotika berhasil diungkap sepanjang Januari hingga 31 Agustus 2026.
Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan total pengungkapan sepanjang 2025 yang tercatat sebanyak 674 perkara. Berdasarkan perbandingan tersebut, terjadi peningkatan pengungkapan kasus sebesar 32,78 persen.
Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol. Dewa Made Palguna, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan data tersebut saat memberikan keterangan kepada media, Senin (28/9/2026).
«“Di tahun 2025 ada 674 kasus, sedangkan di tahun 2026 dari Januari sampai 31 Agustus ada 895 kasus. Ini meningkat 32,78 persen dalam pengungkapan perkara kasus narkoba,” ujar Dewa Made Palguna.»
Kenaikan juga terlihat dari jumlah orang yang diamankan dalam perkara narkotika. Sepanjang 2025, polisi mencatat 988 tersangka. Sementara hingga 31 Agustus 2026, jumlah tersangka yang diamankan telah mencapai 1.422 orang.
Menurut Dewa Made Palguna, jumlah tersebut menunjukkan peningkatan sebesar 43,92 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
«“Untuk tersangka, di tahun 2025 ada sekitar 988 tersangka yang diamankan. Tahun 2026 ada sekitar 1.422 tersangka yang diamankan dalam operasi pengungkapan dan penindakan tindak pidana narkoba. Ini meningkat 43,92 persen,” jelasnya.»
168 Perkara Diterapkan Restorative Justice
Di tengah meningkatnya jumlah pengungkapan perkara, kepolisian juga menerapkan pendekatan berbeda terhadap korban penyalahgunaan narkotika.
Dari 895 perkara yang diungkap hingga 31 Agustus 2026, sebanyak 168 kasus diterapkan restorative justice. Dalam perkara tersebut terdapat 370 orang yang dikategorikan sebagai korban penyalahgunaan narkotika dan wajib menjalani rehabilitasi.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 336 orang merupakan laki-laki dan 34 perempuan.
«“Dari 895 kasus di tahun 2026, sebanyak 168 kasus diterapkan restorative justice dengan tersangka 370 orang, terdiri dari 336 laki-laki dan 34 perempuan. Mereka merupakan korban penyalahgunaan narkoba yang wajib dilakukan rehabilitasi sebagaimana Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kalau untuk data di bulan September masih di data,” ungkapnya.»
Penerapan pendekatan tersebut, kata dia, menjadi bagian dari upaya penanganan terhadap korban penyalahgunaan narkotika agar mendapatkan rehabilitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat Diminta Aktif Melapor
Polda Jambi juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Masyarakat diminta mengisi aktivitas sehari-hari dengan kegiatan yang positif serta menjauhkan diri dari lingkungan yang berpotensi menyeret pada penyalahgunaan narkoba.
Dewa Made Palguna juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan segera melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan ataupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
«“Segera laporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba. Bagi korban penyalahgunaan, segera laporkan kepada pihak yang berwenang atau BNN untuk dilakukan rehabilitasi,” imbaunya.»
Ia menambahkan, masyarakat yang melaporkan diri sendiri maupun anggota keluarganya untuk memperoleh rehabilitasi sesuai ketentuan hukum tidak serta-merta dikenakan pidana. Langkah tersebut diarahkan sebagai bagian dari upaya pemulihan bagi korban penyalahgunaan narkotika.(*)






