Pemkot Jambi Dorong UMKM Lindungi Merek dan Hak Cipta Lewat Penyuluhan HAKI

Jambiku.com, JAMBI – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi terus memperkuat perlindungan hukum bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui penyuluhan hukum tentang Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang digelar Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Jambi.

 

Bacaan Lainnya

Kegiatan yang diikuti para pelaku UMKM dari Kecamatan Jambi Selatan dan Kecamatan Palmerah tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jambi, Drs. A. Ridwan, M.Si., di Aula Bapperida Kota Jambi, Rabu (21/10/2026).

 

Dalam sambutannya, A. Ridwan menegaskan bahwa UMKM merupakan salah satu pilar utama penggerak perekonomian daerah yang perlu terus diperkuat melalui pembinaan, peningkatan kualitas produk, serta perluasan akses pasar.

 

Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan UMKM Kota Jambi tahun 2026, tercatat sebanyak 48.477 UMKM beroperasi di Kota Jambi. Jumlah tersebut mencerminkan besarnya potensi ekonomi masyarakat sekaligus menjadi tantangan bagi pemerintah dalam meningkatkan daya saing produk lokal.

 

“Pemerintah Kota Jambi terus berupaya mendukung UMKM melalui berbagai program strategis dan fasilitasi kelompok usaha masyarakat untuk mendorong akses permodalan, serta penyediaan balai latihan kerja tematik guna meningkatkan keterampilan dan kapasitas masyarakat,” ujar A. Ridwan.

 

Ia menekankan, pengembangan UMKM harus diiringi dengan kesadaran untuk mendaftarkan dan melindungi kekayaan intelektual, terutama merek, hak cipta, dan desain industri.

 

Menurutnya, perlindungan hukum terhadap produk dan identitas usaha menjadi langkah penting untuk mencegah peniruan sekaligus memperkuat kepercayaan pasar. Legalitas kekayaan intelektual juga dapat menjadi nilai tambah bagi pelaku usaha dalam menjalin kerja sama serta mengakses dukungan permodalan dari perbankan maupun pemerintah.

 

A. Ridwan turut menyoroti peluang bagi UMKM lokal menjelang sejumlah agenda besar tingkat provinsi dan nasional pada Oktober hingga November 2026, termasuk Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) dan berbagai pertemuan nasional.

 

Menurutnya, agenda tersebut berpotensi mendatangkan banyak pengunjung sehingga dapat dimanfaatkan pelaku UMKM untuk memasarkan produk unggulan yang berkualitas, memiliki identitas jelas, dan terlindungi secara hukum.

 

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Jambi, Siska Octora, S.H., M.H., CGCAE, menjelaskan bahwa penyuluhan hukum tersebut berlangsung selama dua hari, yakni 21–22 Oktober 2026.

 

Ia menyebutkan, kegiatan ini berlandaskan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

 

“Tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman para pengurus dan pelaku UMKM mengenai pentingnya perlindungan hak merek, hak cipta, dan desain industri,” jelas Siska.

 

Ia menambahkan, penyuluhan tersebut juga bertujuan memberikan pemahaman mengenai tata cara pendaftaran HAKI, manfaat perlindungan kekayaan intelektual di tengah perkembangan globalisasi dan media sosial, serta konsekuensi hukum bagi pihak yang melakukan pelanggaran.

 

Untuk memperkuat pemahaman peserta, kegiatan ini menghadirkan dua narasumber, yakni Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi, Adinul Hakim, S.H., M.H., serta Kasubbag Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Jambi, Williamson, S.H., M.H.

 

Melalui kegiatan ini, Pemkot Jambi berharap para pelaku UMKM semakin memahami pentingnya perlindungan hukum terhadap hasil kreativitas dan inovasi mereka. Dengan demikian, produk lokal diharapkan mampu berkembang secara berkelanjutan, memiliki daya saing lebih kuat, serta mendorong UMKM Kota Jambi naik kelas.(Eros)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *