Jambiku.com, JAMBI – Persoalan pemblokiran sertifikat tanah masyarakat di kawasan yang dikenal sebagai zona merah Pertamina di Kota Jambi kembali menjadi perhatian serius. Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI bersama Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Kota Jambi mendorong langkah penyelesaian konkret, termasuk membuka peluang pembukaan blokir sertifikat hak milik (SHM) warga sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi didorong segera menindaklanjuti persoalan tersebut agar ketidakpastian hukum yang telah berlangsung bertahun-tahun tidak terus membebani masyarakat.
Dorongan itu mengemuka dalam Rapat Penyerapan Aspirasi BAM DPR RI bersama Pemerintah Kota Jambi yang berlangsung di Auditorium Pudako Berhalo, Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin (19/10/2026).
Pertemuan tersebut dihadiri Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan, anggota DPR RI Daerah Pemilihan Jambi Dr. H. Syarif Fasha, S.E., M.E., Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Dr. H. Sudirman, S.H., M.H., serta Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha, S.E., M.A.
Hadir pula unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi dan Kota Jambi, perwakilan BPN Provinsi Jambi dan BPN Kota Jambi, PT Pertamina Jambi, serta sejumlah instansi terkait.
Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan menjelaskan, pertemuan tersebut merupakan bagian dari upaya mencari jalan keluar atas persoalan pertanahan yang menyangkut hak kepemilikan masyarakat. Agenda ini sekaligus menindaklanjuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BAM DPR RI dengan Forum Warga Tolak Zona Merah Jambi pada 9 Juli 2026.
Dalam pertemuan sebelumnya, masyarakat menyampaikan keresahan mengenai ketidakpastian status hukum tanah mereka akibat pemblokiran sertifikat yang berada di kawasan zona merah Pertamina.
Melalui kunjungan kerja dan dialog lintas instansi tersebut, BAM DPR RI berupaya memperoleh penjelasan mengenai landasan hukum pemblokiran, status tanah yang dipersoalkan, serta bentuk perlindungan terhadap warga yang memiliki dokumen kepemilikan.
“Kami melakukan kunjungan kerja dan berdialog dengan berbagai pihak di Kota Jambi menindak-lanjuti aspirasi masyarakat, khususnya terkait dasar hukum pemblokiran, status tanah yang dipersoalkan dan perlindungan hak warga yang memiliki dokumen kepemilikan tanah,” ujarnya.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam rapat, sekitar 5.506 sertifikat hak milik dilaporkan telah mengalami pemblokiran sejak 2018. Dampak persoalan ini tidak hanya menyentuh pemegang SHM, tetapi juga pemilik bidang tanah dengan dokumen lain, seperti hak guna bangunan, surat sporadik, dan surat keterangan tanah.
Persoalan tersebut berkaitan dengan klaim atas bidang tanah yang disebut beririsan dengan aset negara yang dikaitkan dengan PT Pertamina Jambi. Wilayah terdampak mencakup tujuh kelurahan di Kecamatan Alam Barajo dan Kecamatan Kotabaru.
Pemblokiran sertifikat tersebut menimbulkan konsekuensi langsung bagi kehidupan masyarakat. Warga menghadapi hambatan ketika hendak mengurus pewarisan, memecah sertifikat, melakukan transaksi jual beli, hingga menjadikan tanah sebagai jaminan untuk memperoleh pembiayaan.
“Kami melakukan kunjungan kerja dan berdialog dengan berbagai pihak di Kota Jambi menindak-lanjuti aspirasi masyarakat, khususnya terkait dasar hukum pemblokiran, status tanah yang dipersoalkan dan perlindungan hak warga yang memiliki dokumen kepemilikan tanah,” ujarnya.
BAM DPR RI menempatkan diri sebagai penghubung antara aspirasi masyarakat dan lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan. Melalui jalur kelembagaan DPR RI, persoalan ini diharapkan dapat ditangani secara objektif, terbuka, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Sekda Provinsi Jambi H. Sudirman mengapresiasi keterlibatan BAM DPR RI dalam mendorong penyelesaian persoalan pertanahan yang telah berlangsung selama beberapa tahun tersebut.
Menurutnya, penyelesaian tidak dapat dilakukan secara parsial. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, BPN, PT Pertamina, dan instansi terkait perlu membangun koordinasi yang kuat untuk mendata sekaligus memverifikasi bidang-bidang tanah yang menjadi objek persoalan.
Pemprov Jambi menilai, proses penyelesaian harus mampu menjawab dua kepentingan secara seimbang, yakni memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat sekaligus memastikan pengelolaan aset negara tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Pemprov Jambi menekankan, penyelesaian masalah blokir sertifikat tanah di zona merah Kota Jambi harus menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat. Kemudian penyelesaian masalah tersebut juga sekaligus harus bisa memastikan pengelolaan aset negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha mengungkapkan, pemerintah kota telah mengambil sejumlah langkah untuk mengawal persoalan tersebut. Salah satunya dengan membentuk tim terpadu yang bertugas melakukan audit, pemeriksaan, dan pengelompokan bidang tanah yang dipersoalkan.
Pemkot Jambi juga telah menyampaikan surat kepada Presiden Republik Indonesia untuk memohon pencabutan status blokir sertifikat agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki.
Diza menyambut positif pertemuan bersama BAM DPR RI dan jajaran instansi terkait. Ia berharap, pembahasan lintas lembaga ini tidak berhenti pada tataran wacana atau pemenuhan agenda formal, melainkan berlanjut menjadi keputusan dan tindakan nyata.
Menurutnya, Pemkot Jambi akan terus mengawal aspirasi masyarakat serta membuka ruang komunikasi dengan pihak-pihak terkait guna mencari penyelesaian yang dapat diterima dan dilaksanakan sesuai kewenangan masing-masing.
“Informasi terkait zona merah ini tidak ada yang kami bedakan antara masyarakat dan Pemkot Jambi. Kami memiliki informasi yang sama, termasuk terkait upaya pengawalan dan pertemuan-pertemuan yang telah dilakukan menjembatani masyarakat dalam mencari penyelesaian,” ujarnya.
Diza menegaskan, salah satu hal mendasar yang perlu segera memperoleh kejelasan adalah status pemblokiran sertifikat tanah. Pembahasan mengenai kemungkinan pembukaan blokir perlu diarahkan pada langkah teknis yang jelas dan dapat direalisasikan berdasarkan ketentuan hukum.
“Kami menyambut baik agenda hari ini karena pembahasannya mulai mengerucut pada langkah-langkah penyelesaian yang diharapkan dapat direalisasikan dalam waktu dekat, termasuk pembahasan pembukaan blokir dan persoalan teknis lainnya,” katanya.
Dalam keterangannya, Diza juga menyoroti bahwa masyarakat yang terdampak persoalan zona merah selama ini tetap menjalankan kewajibannya, termasuk membayar pajak atas tanah yang mereka yakini sebagai hak milik mereka.
Di sisi lain, Pemkot Jambi mengakui adanya keterbatasan kewenangan dan informasi dalam menentukan status hukum bidang tanah yang menjadi objek persoalan. Penetapan status tersebut membutuhkan keterlibatan lembaga yang memiliki kewenangan langsung di bidang pertanahan dan pengelolaan aset negara.
Meski demikian, sesuai arahan Wali Kota Jambi H. Maulana, pemerintah kota berkomitmen terus memberikan pendampingan dan mengawal kepentingan masyarakat secara maksimal, dengan tetap berpegang pada peraturan perundang-undangan serta kapasitas kewenangan pemerintah daerah.
Rapat penyerapan aspirasi tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan yang akan menjadi landasan bagi langkah penyelesaian berikutnya. Poin-poin yang disepakati meliputi:
1. Mengutamakan musyawarah.
Seluruh pihak didorong mengedepankan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam menyelesaikan persoalan pertanahan zona merah di Kecamatan Kotabaru dan Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
2. Mendorong pembukaan blokir sertifikat.
BPN Kota Jambi didorong menindaklanjuti pembukaan blokir sertifikat hak atas tanah yang diklaim memiliki irisan dengan aset Barang Milik Negara (BMN) eks Pertamina, sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
3. Melakukan inventarisasi aset negara.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) bersama BPN didorong melakukan pendataan, inventarisasi, dan identifikasi terhadap aset negara yang menjadi bagian dari persoalan tersebut agar status serta batas bidang tanah dapat diperjelas.
4. Menjaga keamanan dan menghindari tindakan intimidatif.
Seluruh pihak diminta menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama proses penyelesaian berlangsung. Pendekatan persuasif dan dialogis harus dikedepankan dengan menghindari tindakan represif, intimidasi, penggusuran, maupun pengusiran terhadap warga terdampak.
5. Mengupayakan penyelesaian yang adil dan bermartabat.
Penyelesaian perlu dibangun melalui semangat kebersamaan, komunikasi terbuka, dan koordinasi antarpihak. Mekanisme reforma agraria juga didorong menjadi salah satu opsi penyelesaian sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan tersebut menjadi langkah awal untuk mendorong penyelesaian persoalan zona merah pertanahan di Kota Jambi. Namun, tantangan berikutnya adalah memastikan setiap poin kesepakatan diterjemahkan menjadi tindakan nyata oleh lembaga yang memiliki kewenangan.
Bagi masyarakat yang telah bertahun-tahun menghadapi ketidakpastian, kejelasan mengenai status tanah dan sertifikat bukan sekadar persoalan administrasi. Hal tersebut juga menyangkut perlindungan hak, keberlangsungan aktivitas ekonomi, serta kepastian dalam memanfaatkan aset yang mereka miliki.
Karena itu, koordinasi antara BAM DPR RI, pemerintah daerah, BPN, DJKN, PT Pertamina, dan instansi terkait perlu terus diperkuat. Proses verifikasi harus dilakukan secara transparan dan objektif, sementara setiap keputusan harus memiliki dasar hukum yang jelas.
Masyarakat kini menantikan tindak lanjut yang terukur, terutama terkait kepastian status bidang tanah dan kemungkinan pembukaan blokir sertifikat. Dengan demikian, pertemuan tersebut tidak hanya menjadi wadah penyerapan aspirasi, tetapi juga menghasilkan kemajuan konkret menuju penyelesaian yang adil bagi warga terdampak sekaligus memberikan kepastian terhadap status aset negara.(*)






