Logika terbalik APH : Pelanggaran Dibiarkan, Masyarakat Justru Dipertanyakan, MPLLB tepuk jidat

Jambiku.com, Jambi, 16 April 2026 — Masyarakat Peduli Lalu Lintas Batubara (MPLLBB) melontarkan kritik keras terhadap pola penanganan angkutan batubara di wilayah hukum Polresta Jambi yang dinilai semakin menjauh dari prinsip dasar penegakan hukum.

Aksi penyetopan angkutan batubara yang dilakukan MPLLBB merupakan respons atas tidak adanya komitmen perusahaan serta lemahnya implementasi kebijakan pemerintah daerah. Padahal, larangan penggunaan jalan umum oleh angkutan batubara telah ditegaskan secara eksplisit melalui Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1/INGUB/DISHUB/2024, dan kembali diperkuat melalui surat resmi Pemerintah Provinsi Jambi Nomor S.541.2442/SETDA.PRKM/IX/2024 tertanggal 2 September 2024.

Bacaan Lainnya

Namun fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang bertolak belakang.

Kabagops Polresta Jambi, Yumika Putra, tidak hanya melakukan pelepasan terhadap angkutan batubara yang telah dihentikan, tetapi juga mempertanyakan legal standing MPLLBB dalam melakukan aksi penyetopan. Langkah ini dinilai menimbulkan persoalan serius dalam logika penegakan hukum.

Ketua MPLLBB, Susana Wati, menegaskan bahwa tindakan tersebut mencerminkan pembalikan fokus yang tidak dapat dibenarkan.

“Yang terjadi hari ini sangat jelas: pelanggaran ada di depan mata, namun yang dipersoalkan justru masyarakat yang melakukan kontrol sosial. Ini adalah bentuk pembalikan logika penegakan hukum yang berbahaya,” tegasnya.

Menurutnya, ketika aturan sudah jelas dilanggar, maka prioritas utama aparat seharusnya adalah melakukan penindakan terhadap pelanggaran tersebut, bukan mengalihkan isu dengan mempertanyakan posisi masyarakat.

Lebih jauh, alasan yang disampaikan oleh Yumika Putra terkait pelepasan angkutan demi menjaga kamtibmas juga dinilai tidak sejalan dengan prinsip hukum. Stabilitas tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan aturan yang berlaku. Justru, ketertiban yang berkelanjutan hanya dapat tercapai melalui penegakan hukum yang tegas dan konsisten.

Di sisi lain, ketidakhadiran Kasat Lantas Polresta Jambi, Rio Rinaldy Siregar, dalam situasi yang secara langsung berada dalam kewenangannya semakin memperkuat dugaan lemahnya koordinasi dan tanggung jawab struktural di lapangan. Padahal, fungsi penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas merupakan domain utama satuan lalu lintas.

MPLLBB menilai bahwa kondisi ini tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan teknis semata, melainkan telah mengarah pada krisis integritas dalam penegakan hukum. Ketika pelanggaran tidak menjadi prioritas penindakan, sementara kontrol sosial masyarakat justru dipersoalkan, maka yang terjadi adalah ketidakseimbangan yang berpotensi merusak kepercayaan publik.

Atas dasar itu, MPLLBB secara tegas mendesak:

Kepolisian Daerah Jambi untuk segera melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap tindakan yang dinilai tidak profesional dan tidak sejalan dengan Instruksi Gubernur

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi untuk menggunakan fungsi pengawasan secara aktif guna memastikan tidak adanya pembiaran terhadap pelanggaran aturan

Klarifikasi terbuka dari pihak Polresta Jambi terkait dasar hukum pelepasan angkutan batubara serta pertanyaan terhadap legal standing masyarakat

Ketua MPLLBB, Susana Wati, menegaskan bahwa persoalan ini telah melampaui isu lokal dan menyentuh esensi keberpihakan hukum.

“Jika pelanggaran yang jelas justru dibiarkan, sementara masyarakat yang bertindak dipersoalkan, maka ini bukan lagi soal aturan, tetapi soal keberanian penegakan hukum itu sendiri. Jika dibiarkan, kepercayaan publik akan runtuh,” tutupnya.

MPLLBB memastikan akan terus membawa persoalan ini ke level advokasi yang lebih tinggi hingga ada tindakan nyata, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. (Eros)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *