Jambiku.com, JAMBI — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Front Aktivis Anti Korupsi Indonesia (FAAKI) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan retribusi Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2025 kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi pada Rabu (23/09/2026).
Dalam laporan itu, FAAKI meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap tata kelola penerimaan retribusi Rusunawa, khususnya terkait temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan keuangan Pemkab Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2025.
Secara umum, BPK Perwakilan Provinsi Jambi memang menyatakan masih menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan pendapatan pajak dan retribusi daerah pada pemerintah daerah di Provinsi Jambi dan menekankan perlunya penguatan pengendalian intern serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Dalam laporan FAAKI disebutkan adanya persoalan pada penerimaan sewa Rusunawa.
Berdasarkan temuan BPK yang diberitakan sebelumnya, penerimaan sewa Rusunawa Tanjung Jabung Timur selama 2025 disebut mencapai Rp157.425.000. Namun, penerimaan yang tercatat disetorkan ke kas daerah sebesar Rp105.525.000, sehingga terdapat selisih Rp51.900.000 yang tidak disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
FAAKI menyakini bahwa pendapatan Rusunawa melibih dari ada yang tertera, sehingga ada dugaan manipulasi data pendapatan dari Rusunawa.
Temuan tersebut juga menunjukkan bahwa target penerimaan sewa Rusunawa yang dianggarkan sebesar Rp105 juta, sementara realisasi yang tercatat dalam laporan keuangan mencapai Rp105,525 juta atau 100,50 persen.
Menurut FAAKI penetapan target capai jiga dianggaran tidak wajar dari Rusunawa Tanjung Jabung Timur.
Dengan demikian, menurut data yang dikutip dari temuan BPK, persoalannya bukan semata-mata target pendapatan tercapai atau tidak, tetapi adanya penerimaan yang telah dipungut namun tidak seluruhnya masuk ke kas daerah.
BPK temukan penggunaan uang di luar mekanisme setoran kas daerah
Laporan mengenai temuan BPK tersebut menyebutkan bahwa uang sebesar Rp51,9 juta yang tidak disetorkan ke kas daerah digunakan langsung untuk kebutuhan tertentu, termasuk perbaikan sarana dan prasarana Rusunawa serta disebut pula untuk kepentingan pribadi.
Namun, menurut keterangan yang dicatat BPK, pihak terkait tidak dapat menunjukkan bukti pengeluaran atas penggunaan dana untuk perbaikan sarana dan prasarana tersebut. BPK juga mencatat bahwa Dinas Perkim telah memiliki anggaran pemeliharaan Rusunawa dalam DPA Tahun Anggaran 2025.
Temuan inilah yang kemudian menjadi salah satu dasar FAAKI meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam laporan pengaduannya, FAAKI tidak hanya mempersoalkan Rp51,9 juta yang disebut tidak disetorkan ke kas daerah.
FAAKI juga meminta Kejati Jambi menguji kembali seluruh data penghuni Rusunawa, perjanjian sewa, bukti pembayaran, buku kendali penghuni, bukti penerimaan, hingga aliran dana selama Tahun Anggaran 2025.
FAAKI menduga masih terdapat kemungkinan adanya penerimaan sewa yang belum tercatat secara resmi.
Dalam laporannya, organisasi tersebut menyebut adanya dugaan penghuni Rusunawa yang tidak didukung perjanjian sewa dan dokumen administrasi yang memadai. FAAKI juga menduga kondisi tersebut berpotensi menyebabkan adanya perbedaan antara jumlah penghuni sebenarnya dengan jumlah penghuni yang tercatat dalam administrasi.
Namun, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan verifikasi lapangan oleh aparat berwenang.
FAAKI juga menyoroti perbedaan antara target penerimaan dan kapasitas Rusunawa.
Berdasarkan laporan yang telah dipublikasikan mengenai temuan BPK, Rusunawa tersebut memiliki 42 kamar yang terdiri dari 10 kamar di lantai I, 16 kamar di lantai II, dan 16 kamar di lantai III. Tarif sewa masing-masing lantai juga berbeda, yakni Rp400 ribu, Rp375 ribu, dan Rp350 ribu per bulan.
Dengan asumsi seluruh unit terisi selama 12 bulan, potensi penerimaan yang dihitung mencapai sekitar Rp187,2 juta per tahun.
Angka tersebut menjadi salah satu hal yang ingin diuji FAAKI melalui audit dan pemeriksaan lebih lanjut, terutama untuk mengetahui tingkat keterisian sebenarnya sepanjang 2025 dan berapa jumlah penerimaan yang seharusnya masuk ke kas daerah.
Ketua LSM FAAKI Anang Irianto meminta Kejati Jambi memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan Rusunawa.
Di antaranya Kepala Dinas Perkim Tanjung Jabung Timur, pejabat bidang permukiman atau pengelola Rusunawa, bendahara penerimaan, serta petugas lapangan yang melakukan pemungutan retribusi selama 2025.
FAAKI juga meminta dilakukan uji petik fisik ke lokasi Rusunawa untuk mencocokkan jumlah unit, kondisi keterisian, identitas penghuni, dokumen perjanjian sewa, serta pembayaran sewa dengan data administrasi pemerintah daerah.
Selain itu, FAAKI meminta aparat penegak hukum menelusuri aliran dana Rp51,9 juta yang menurut temuan BPK tidak disetorkan ke kas daerah.
Dalam petitumnya, FAAKI meminta Kejati Jambi menindaklanjuti laporan tersebut dengan proses hukum sesuai hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ditemukan.
FAAKI juga meminta apabila dalam proses penyelidikan ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya tindak pidana, perkara tersebut ditingkatkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan FAAKI mencantumkan sejumlah ketentuan pidana korupsi, antara lain Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Meski demikian, ada atau tidaknya unsur tindak pidana, pihak yang bertanggung jawab, serta ada atau tidaknya kerugian keuangan daerah yang bersifat pidana tetap memerlukan proses pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
BPK sebelumnya soroti pengelolaan keuangan daerah
BPK Perwakilan Provinsi Jambi pada 2 Juni 2026 menyampaikan LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2025 kepada pemerintah daerah di Provinsi Jambi, termasuk Pemkab Tanjung Jabung Timur. BPK menekankan bahwa opini atas laporan keuangan bukan merupakan tujuan akhir dan masih terdapat sejumlah permasalahan yang perlu ditindaklanjuti pemerintah daerah, termasuk pengelolaan pendapatan pajak dan retribusi yang belum optimal.
Sementara itu, Pemkab Tanjung Jabung Timur juga mencantumkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Tahun 2025 dalam arsip dokumen pengelolaan keuangan daerahnya.
Dengan masuknya laporan FAAKI ke Kejati Jambi, publik kini menunggu apakah aparat penegak hukum akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pengelolaan retribusi Rusunawa tersebut.
FAAKI berharap pemeriksaan tidak berhenti pada selisih penerimaan Rp51,9 juta, tetapi juga mengungkap secara terang jumlah penghuni sebenarnya, seluruh penerimaan sewa yang dipungut, mekanisme penyetoran ke kas daerah, serta penggunaan dana yang tidak masuk RKUD.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Perkim Kabupaten Tanjung Jabung Timur maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan FAAKI belum memberikan keterangan mengenai laporan pengaduan tersebut. Ruang klarifikasi tetap terbuka sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan. (Red).






