Jambiku.com — Keputusan Syifa, seorang perempuan Warga Negara Indonesia (WNI) asal Tangerang, Banten, untuk bergabung dengan militer Amerika Serikat (AS) menjadi sorotan luas publik. Video perpisahannya dengan keluarga di bandara yang viral di media sosial memicu perdebatan, mulai dari motif personal, perbandingan sistem karier militer lintas negara, hingga implikasi hukum terhadap status kewarganegaraannya.
Melalui video klarifikasi yang beredar, Syifa mengungkapkan alasan di balik pilihannya meniti karier sebagai anggota National Guard Amerika Serikat. Ia menilai proses rekrutmen militer di Indonesia sangat sulit ditembus dan membutuhkan biaya besar.
“Kalau mau jadi tentara di Indonesia itu susah. Harus keluar uang ratusan juta,” ujar Syifa dalam video yang beredar pada Kamis (21/1/2026).
Selain faktor seleksi, Syifa menyoroti aspek kesejahteraan dan kepastian jenjang karier di militer AS yang dinilainya lebih jelas dan menjanjikan. Ketertarikan pada tantangan baru serta peluang pengembangan diri juga menjadi pertimbangan utama.
- “Penghasilannya lebih besar, jenjang kariernya lebih pasti. Aku juga suka tantangan dan ingin terus belajar,” katanya.
Berdasarkan informasi yang beredar, Syifa bergabung dengan National Guard AS dan ditempatkan pada bidang administrasi (office). Gaji tahunan prajurit Garda Nasional Amerika Serikat disebut mencapai sekitar 35.072 dolar AS. Saat ini, Syifa masih menjalani pendidikan dan pelatihan militer yang dijadwalkan rampung pada Januari 2026.
Namun, pilihan tersebut bukan tanpa konsekuensi. Syifa mengakui bahwa status kewarganegaraan Indonesianya telah dicabut akibat bergabung dengan angkatan bersenjata negara asing. Kendati demikian, ia berharap suatu saat dapat kembali ke Indonesia sebagai warga sipil.
- “Walaupun sekarang status WNI aku dicabut, aku berharap suatu hari bisa kembali ke Indonesia sebagai warga sipil,” ujarnya.
Fenomena ini turut mendapat perhatian dari kalangan legislatif. Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menegaskan bahwa bergabung dengan militer negara asing tidak dapat dipandang semata sebagai pilihan karier, melainkan memiliki dampak hukum yang serius.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya Pasal 23 huruf d dan e, yang menyatakan bahwa seorang WNI kehilangan kewarganegaraannya apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden.
- “Edukasi hukum harus disampaikan secara terbuka agar masyarakat tidak menganggap bergabung dengan militer asing sebagai hal yang wajar dan tanpa konsekuensi,” tegas TB Hasanuddin.
Peristiwa ini menjadi tamparan keras bagi Republik ini dimana sistem perekrutan di segala lini pemerintahan menjadi ajang mengambil keuntungan dari antusiasme masyarakat, di sisi lain Syifa sangan mencintai tanah kelahirannya terbukti dari ucapan yang di sampaikan Syifa diakhir video yang beredar beliau tetep berharap kembali ke Indonesia walaupun dalam keadaan sebagai seorang sipil nantinya.
Kasus ini kembali membuka ruang diskusi publik mengenai transparansi dan aksesibilitas rekrutmen TNI, perbandingan peluang karier militer di dalam negeri dan luar negeri, serta urgensi pemahaman hukum kewarganegaraan bagi generasi muda Indonesia.(Eros)





