Jambiku.com, JAMBI – Kegiatan Media Gathering BPJS Kesehatan Provinsi Jambi Tahun 2026 yang berlangsung di Jambi, Selasa (27/10/2026) dihadiri langsung Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Jambi, Wahyu Aji Anindhiyo Satriojati, Jenal M. Sambas, Asisten Deputi Bidang SDM, Umum, dan Komunikasi Kedeputian Wilayah II BPJS Kesehatan.
Dalam pembukaan Kepala BPJS Wahyu Aji ” Cakupan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Provinsi Jambi telah mencapai 95,28 persen dari total penduduk. Namun, tingkat keaktifan peserta masih berada di angka 72,85 persen, sehingga diperlukan upaya bersama untuk memastikan masyarakat tidak hanya terdaftar, tetapi juga tetap aktif dan terlindungi saat membutuhkan pelayanan kesehatan “, sampainya
Lebih lanjut ” Berdasarkan data per 1 Oktober 2026, jumlah penduduk Provinsi Jambi tercatat sebanyak 3.944.226 jiwa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.758.134 jiwa telah terdaftar sebagai peserta JKN, sementara 186.092 jiwa lainnya belum terdaftar “, tambahnya
Adapun jumlah peserta aktif mencapai 2.873.433 jiwa atau 72,85 persen dari total penduduk.
Disambut Asisten Deputi Bidang SDM, Umum Jenal M. Sambas, menambahkan” Kondisi ini menunjukkan bahwa tantangan penyelenggaraan JKN di Provinsi Jambi tidak hanya berkaitan dengan perluasan cakupan kepesertaan, tetapi juga menjaga kesinambungan status aktif peserta agar perlindungan kesehatan dapat dimanfaatkan ketika dibutuhkan.”,tambahnya
Lebih dalam ” Dari 11 kabupaten/kota di Provinsi Jambi, empat daerah telah mencapai cakupan kepesertaan minimal 98 persen, yakni Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dan Kota Jambi “, lanjutnya
Puncaknya ” Kabupaten Sarolangun mencatat cakupan kepesertaan sebesar 99,49 persen. Sementara itu, berdasarkan rincian data per 1 Oktober 2026, Kota Jambi mencapai 98,71 persen, Tanjung Jabung Timur 98,40 persen, dan Tanjung Jabung Barat 98,34 persen.”, tutupnya
Capaian tersebut menjadi indikator penting dalam memperluas perlindungan kesehatan masyarakat melalui program JKN.
Meski demikian, pemerataan kepesertaan masih menjadi pekerjaan rumah. Kabupaten Kerinci mencatat cakupan sekitar 90,10 persen berdasarkan tabel data per 1 Oktober 2026, sedangkan sejumlah daerah lainnya juga masih memiliki penduduk yang belum terdaftar.
Kabupaten Bungo, misalnya, mencatat 21.157 penduduk belum terdaftar. Di Kabupaten Merangin, jumlahnya mencapai 24.613 jiwa, sedangkan Kabupaten Kerinci memiliki 27.747 penduduk yang belum masuk dalam kepesertaan JKN.
Data tersebut memperlihatkan perlunya penguatan pendataan, sosialisasi, dan koordinasi lintas sektor untuk menjangkau masyarakat yang belum memperoleh perlindungan melalui program JKN.
Keaktifan Peserta Masih Menjadi Tantangan
Selain memperluas kepesertaan, BPJS Kesehatan juga menghadapi tantangan dalam menjaga status aktif peserta.
Kabupaten Sarolangun mencatat tingkat keaktifan tertinggi, yakni 83,31 persen. Posisi berikutnya ditempati Kota Jambi sebesar 83,21 persen, Tanjung Jabung Barat 82,12 persen, dan Tanjung Jabung Timur 81,82 persen.
Sebaliknya, Kabupaten Tebo menjadi daerah dengan tingkat keaktifan terendah, yakni 57,35 persen. Kabupaten Bungo mencatat 62,13 persen, sedangkan Kabupaten Merangin berada di angka 64,72 persen dan Kabupaten Kerinci 64,82 persen.
Rendahnya tingkat keaktifan tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah daerah bersama BPJS Kesehatan, khususnya dalam memastikan pembayaran iuran berjalan berkelanjutan dan status kepesertaan masyarakat tetap terjaga.
Sebagai gambaran, target keaktifan peserta yang tercantum dalam RPJMN 2025–2029 ditetapkan sebesar 83,5 persen pada 2029.
Untuk mencapai target tersebut, diperlukan keterlibatan pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemberi kerja, serta seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga keberlanjutan perlindungan kesehatan masyarakat.
Penerimaan Iuran Meningkat, Biaya Pelayanan Terus Bertambah
Dalam pemaparannya, BPJS Kesehatan juga menunjukkan perkembangan penerimaan iuran JKN di Provinsi Jambi selama periode 2022–2025.
Pada 2022, penerimaan iuran tercatat sebesar Rp849 miliar. Angka tersebut meningkat menjadi Rp894 miliar pada 2023, kemudian naik menjadi Rp976 miliar pada 2024.
Pada 2025, penerimaan iuran kembali meningkat menjadi Rp1,183 triliun.
Secara keseluruhan, penerimaan iuran selama periode 2022–2025 bertambah Rp334 miliar atau sekitar 39,34 persen. Kenaikan terbesar terjadi pada 2025, yakni sebesar Rp207 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.
Namun, peningkatan penerimaan tersebut juga diikuti kenaikan biaya pelayanan kesehatan.
Data BPJS Kesehatan menunjukkan realisasi biaya pelayanan kesehatan di Provinsi Jambi meningkat dari Rp724 miliar pada 2020 menjadi Rp1,482 triliun pada 2025.
Sementara itu, hingga September 2026, biaya pelayanan kesehatan tercatat sekitar Rp1,237 triliun, sedangkan penerimaan iuran pada periode 2026 mencapai Rp917 miliar.
Dalam paparan tersebut, rasio klaim hingga September 2026 tercatat sebesar 133,72 persen.
Rasio tersebut menunjukkan bahwa biaya pelayanan yang tercatat lebih besar dibandingkan penerimaan iuran pada periode yang dilaporkan. Kondisi ini menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga kesinambungan pembiayaan program JKN.
Karena itu, peningkatan kepatuhan pembayaran iuran, keaktifan peserta, ketepatan pengelolaan klaim, dan pengendalian potensi kecurangan menjadi bagian penting dalam mendukung keberlanjutan program.
Pemanfaatan Layanan Kesehatan Terus Meningkat
Meningkatnya kebutuhan pelayanan kesehatan juga terlihat dari data kunjungan peserta JKN di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) maupun fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL).
Pada 2022, kunjungan FKTP tercatat sebanyak 1.757.411 kunjungan. Jumlah tersebut meningkat menjadi 2.346.952 kunjungan pada 2023 dan 2.736.984 kunjungan pada 2024.
Sementara itu, kunjungan FKTP yang dicantumkan dalam paparan untuk 2025 mencapai 2.811.916 kunjungan.
Di tingkat pelayanan lanjutan, kunjungan FKTL juga menunjukkan peningkatan dari 828.043 kunjungan pada 2022 menjadi 1.167.685 kunjungan pada 2024.
Data tersebut menggambarkan besarnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan kesehatan yang mudah diakses, berkualitas, dan berkelanjutan.
Berdasarkan data kasus hingga Agustus 2026, hipertensi menjadi salah satu kasus terbanyak dalam pelayanan rawat jalan dengan 67.224 kasus, disusul diabetes melitus sebanyak 44.715 kasus.
Penyakit pernapasan kronis juga masuk dalam daftar kasus terbanyak, dengan 28.996 kasus.
Sementara itu, pada pelayanan rawat inap, kasus yang berkaitan dengan perawatan reproduksi tercatat sebanyak 26.928 kasus, disusul komplikasi persalinan dan kelahiran sebanyak 15.762 kasus serta penyakit infeksi sebanyak 11.600 kasus.
Tingginya angka kasus hipertensi dan diabetes menjadi pengingat pentingnya penguatan upaya promotif dan preventif, termasuk pemantauan kesehatan secara berkala dan optimalisasi Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis).
Akses Fasilitas Kesehatan Perlu Terus Diperkuat
Dalam mendukung pelayanan peserta JKN, Provinsi Jambi memiliki 76 fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan berdasarkan data yang dipaparkan.
Fasilitas tersebut terdiri atas satu rumah sakit tipe A, 18 tipe B, 24 tipe C, satu tipe D, dan 32 fasilitas yang masuk kategori lainnya dalam tabel BPJS Kesehatan.
Sementara itu, jaringan fasilitas kesehatan tingkat pertama tercatat sebanyak 372 unit, terdiri atas dokter gigi, dokter keluarga, klinik pratama, klinik utama, puskesmas, serta fasilitas lainnya sesuai klasifikasi dalam paparan.
Dari sisi tenaga kesehatan, rasio dokter umum di Provinsi Jambi tercatat satu dokter untuk setiap 3.403 penduduk, sedangkan rasio dokter gigi satu untuk setiap 10.551 penduduk.
Ketersediaan tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan menjadi faktor penting dalam memastikan peserta memperoleh pelayanan secara tepat waktu.
BPJS Kesehatan bersama pemerintah daerah dan fasilitas kesehatan juga perlu terus memperhatikan pemerataan akses, kelengkapan sarana dan prasarana, serta ketersediaan layanan obat bagi peserta yang membutuhkan pengobatan berkelanjutan.
Salah satu upaya yang didorong adalah memperluas akses obat melalui apotek Program Rujuk Balik (PRB) dan ruang farmasi di puskesmas.
Berdasarkan paparan, Kabupaten Tanjung Jabung Timur menjadi daerah yang perlu mendapat perhatian karena belum tercatat memiliki apotek PRB.
Dorong Perbaikan Mutu dan Transparansi Pelayanan
BPJS Kesehatan menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi peserta JKN.
Sejumlah langkah yang menjadi perhatian meliputi peningkatan kualitas pengajuan klaim fasilitas kesehatan, pengurangan klaim tertunda dan sengketa klaim, serta penguatan upaya pencegahan kecurangan.
Selain itu, optimalisasi validasi biometrik juga didorong untuk memastikan keabsahan peserta yang mengakses pelayanan kesehatan.
Pada tingkat pelayanan primer, pemantauan kesehatan bagi peserta berusia di bawah 45 tahun yang memiliki potensi diabetes dan hipertensi perlu diperkuat melalui kegiatan Prolanis Muda.
Pemantauan capaian fasilitas kesehatan tingkat pertama juga diperlukan untuk meningkatkan kontak pelayanan dengan peserta dan mengoptimalkan penyelenggaraan layanan.
Dari sisi kepuasan peserta, evaluasi terhadap masukan dan penilaian masyarakat melalui kanal Kesan dan Google Review menjadi salah satu upaya untuk mengidentifikasi persoalan pelayanan.
Pemanfaatan antrean daring melalui aplikasi Mobile JKN juga perlu terus dioptimalkan agar peserta memperoleh kemudahan dalam mengakses layanan kesehatan.
Media Didorong Berperan dalam Edukasi JKN
Dalam kegiatan Media Gathering BPJS Kesehatan Provinsi Jambi Tahun 2026, peran media menjadi salah satu bagian penting dalam menyampaikan informasi mengenai program JKN kepada masyarakat.
Media diharapkan dapat membantu menyebarluaskan informasi yang akurat mengenai hak dan kewajiban peserta, prosedur pelayanan, pentingnya membayar iuran tepat waktu, serta upaya menjaga status kepesertaan tetap aktif.
Melalui penyampaian informasi yang tepat, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya perlindungan kesehatan dan dapat memanfaatkan program JKN sesuai ketentuan yang berlaku.
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa keberhasilan program JKN tidak dapat dicapai oleh satu pihak saja. Pemerintah Provinsi Jambi, pemerintah kabupaten/kota, BPJS Kesehatan, dunia usaha, fasilitas kesehatan, media, dan seluruh pemangku kepentingan memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan masyarakat memperoleh perlindungan kesehatan.
Dengan penguatan koordinasi, peningkatan mutu layanan, pemerataan akses fasilitas kesehatan, serta keberlanjutan pembayaran iuran, program JKN diharapkan semakin m
ampu memberikan pelayanan yang adil, merata, transparan, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Provinsi Jambi.(Eros)






