Komisi III DPR RI Tinjau Kinerja Polda Jambi dan Kesiapan Penerapan KUHP Baru

Jambiku.com JAMBI — Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Polda Jambi, Kamis (22/01/2026), dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja kepolisian daerah sekaligus meninjau kesiapan aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.

Kunjungan tersebut menjadi forum dialog strategis antara legislatif dan aparat penegak hukum untuk memastikan transisi penerapan KUHP baru berjalan optimal, profesional, serta selaras dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Bacaan Lainnya

Rombongan Komisi III DPR RI yang hadir antara lain Dr. Hinca IP Pandjaitan XII, S.H., M.H., ACCS., Sudin, S.E., Mangihut Sinaga, S.H., M.H., H. Benny Utama, S.H., M.M., Nabil Husien Said Amin Alrasydi, dan H. Hasbiallah Ilyas, S.Ag. Kedatangan mereka disambut langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar bersama pejabat utama Polda Jambi serta unsur Forkopimda Provinsi Jambi.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Mapolda Jambi, Komisi III DPR RI menerima paparan terkait berbagai program strategis dan capaian kinerja Polda Jambi. Fokus pembahasan tidak hanya pada kesiapan internal Polri dalam menerapkan KUHP baru, tetapi juga pada penanganan sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik, dengan melibatkan Kejaksaan Tinggi Jambi dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Salah satu isu yang mendapat perhatian khusus adalah laporan pengaduan masyarakat terkait penanganan perkara yang melibatkan seorang guru honorer di Kabupaten Muaro Jambi. Komisi III DPR RI mendalami secara komprehensif proses penanganan kasus tersebut dengan mendengarkan langsung penjelasan dari Kapolda Jambi, Kejati Jambi, serta instansi terkait lainnya.

Berdasarkan hasil pendalaman, Komisi III DPR RI menilai proses hukum telah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Anggota Komisi III DPR RI, Dr. Hinca IP Pandjaitan XII, menegaskan bahwa pihaknya tidak menemukan adanya pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara tersebut. Ia juga memberikan apresiasi atas profesionalisme aparat penegak hukum di Provinsi Jambi.

Setelah kami mendengar langsung penjelasan dari seluruh pihak terkait, kami menilai penanganan perkara ini telah selesai dan berjalan sesuai mekanisme hukum. Kami memberikan apresiasi kepada Polda Jambi dan Kejati Jambi atas kinerja dan profesionalismenya,” ujarnya.

Melalui kunjungan kerja ini, Komisi III DPR RI berharap sinergi dan koordinasi antara DPR RI, aparat penegak hukum, serta seluruh pemangku kepentingan di Provinsi Jambi dapat terus diperkuat.

Sinergi yang solid dinilai menjadi kunci dalam mewujudkan kepastian hukum, rasa keadilan di tengah masyarakat, serta terciptanya situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di wilayah Jambi. (Eros)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *