Dua Oknum Anggota Polisi Aktif Terjerat Kasus Pencurian Minyak, Jaksa Tuntut 7 Tahun Penjara

Jambiku.com  (MUARO JAMBI)– Kasus pencurian minyak mentah dari pipa milik PT Pertamina (Persero) di wilayah Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, memasuki babak akhir persidangan, Pembacaan tuntutan pidana terhadap tiga terdakwa

‎Oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muaro Jambi pada Selasa 24/2/2026.

Bacaan Lainnya

  • Jaksa Penuntut Umum Reyn Chusnein, S.H.,M.H. saat diwawancarai awak Media terkait perkembangan kasus pencurian Minyak tersebut mengatakan

‎Perkara ini menyita perhatian Publik karena dua dari tiga terdakwa merupakan anggota aktif Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

‎Adapun kronologis nya tiga tersangka hingga terjerat hukum,

‎dalam dakwaan terungkap, peristiwa terjadi pada 21 dan 23 September 2025 di kawasan Paal 12, Desa Pondok Meja, Kecamatan Mestong. Para terdakwa diduga melubangi pipa minyak mentah dan mengalirkannya ke tangki modifikasi yang telah dipersiapkan.

  • Reyn, menyebut tindakan tersebut dilakukan secara bersama-sama dan terencana. Peralatan seperti pipa galvanis, selang plastik, keran, hingga truk tangki modifikasi turut diamankan sebagai barang bukti, Akibat perbuatan para tersangka, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp151.006.697,00.

‎Selain kerugian materiil, jaksa menilai tindakan tersebut berpotensi menimbulkan ledakan dan pencemaran lingkungan karena merusak infrastruktur vital negara, dalam hal tersebut Unsur Pidana Dinilai Terpenuhi

‎Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan seluruh unsur Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana telah diubah pada Pasal 477 ayat (1) huruf g dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 tahun 2023 telah terpenuhi.

‎Perbuatan mengambil barang milik orang lain dengan maksud memiliki secara melawan hukum, dilakukan secara bersama-sama dan dengan cara merusak, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan keterangan saksi, terdakwa, serta barang bukti, para tersangka terancam 5 Tahun penjara hingga 7 tahun penjara.

‎Hal yang memberatkan antara lain para terdakwa menikmati hasil kejahatan, merugikan keuangan negara, serta—khusus dua terdakwa—berstatus anggota Polri aktif sehingga dinilai mencederai institusi penegak hukum dan merusak kepercayaan publik. Sementara hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, Jaksa meminta para terdakwa tetap ditahan dan sejumlah barang bukti dirampas atau dimusnahkan sesuai ketentuan hukum.

‎Langkah jaksa dalam perkara ini mendapat perhatian publik. Argumentasi yang disampaikan dinilai menunjukkan komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap aparat penegak hukum sendiri.

‎Ketegasan penuntutan dipandang sebagai upaya menjaga asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

‎Kini, publik menanti putusan Majelis Hakim yang akan menentukan akhir dari proses hukum ini. Putusan yang tegas dan sejalan dengan fakta persidangan diharapkan menjadi pesan kuat bahwa hukum tetap berdiri di atas kepentingan siapa pun.

‎Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa praktik pencurian minyak ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan publik dan lingkungan.

‎Keuntungan sesaat dari tindakan melawan hukum dapat berujung pada kehilangan kebebasan dan masa depan. Proses hukum yang berjalan dalam perkara ini menunjukkan bahwa setiap pelanggaran terhadap aset negara akan ditindak secara serius.

‎Publik pun diharapkan tidak tergoda untuk terlibat dalam praktik serupa, karena konsekuensi hukum yang dihadapi tidak ringan. Ujar Reyn. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *